Breaking News

Kasus Pencurian Kayu di Polsek Somba Opu Mengendap, Kejanggalan Laporan Mencederai Keadilan.

951
×

Kasus Pencurian Kayu di Polsek Somba Opu Mengendap, Kejanggalan Laporan Mencederai Keadilan.

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – 15 April 2025. Kasus dugaan pencurian kayu di Somba Opu Gowa semakin rumit. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkapkan kejanggalan baru dalam proses penanganan kasus oleh penyidik Polsek Somba Opu, Hamdan.

Laporan awal yang diajukan oleh Nur Anto pada bulan Desember 2024 terkait pencurian 31 batang kayu balok miliknya, mengalami penolakan saat diajukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

Pada laporaan pertama di tolak kejaksaan karena laporan penyidik di kejaksaan menyatakan kasus pencurian ternak, berbeda dengan BAP pelapor yakni pencurian ternak, hingga tertolak oleh kejaksaan Negeri Gowa.

“Laporan pertama ditolak karena kesalahan administrasi yang seharusnya bisa diperbaiki oleh Polsek,” ungkap perwakilan LPRI. “Namun, yang lebih mengejutkan adalah penolakan laporan kedua yang diajukan penyidik Hamdan.

Laporan kedua ditentukan dengan perbedaan jumlah kayu yang di curi di BAP pelapor 31 di laporan Kejaksaan 13 batang kayu berbeda dengan BAP pelapor.” Ucap Anto setelah mempertahankan di Kejaksaan tentang laporannya yang dua kali mengalami penolakan.

Kejanggalan ini memicu kecurigaan bahwa kasus pencurian kayu ini berpotensi dimanipulasi dan dihalang-halangi oleh pihak penegak hukum. LPRI mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini, terutama terkait penolakan laporan yang menunjukkan perbedaan pasal.

“Jika benar terjadi kesalahan administratif dalam laporan, maka polsek seharusnya melakukan klarifikasi dan perbaikan dengan cepat,” tegas perwakilan LPRI. “Namun, penolakan laporan dengan pasal yang berbeda menunjukkan indikasi kesengajaan yang membingungkan.”

LPRI menyatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini. Lembaga tersebut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memperjuangkan keadilan dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Gowa.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta Kapolsek Somba Opu Ajun Komisaris Polisi Hambali, jangan sampai ada kelalaian berulang atas penyidikan laporan warga, termasuk semoga ini bukan kasus yang bakal mencederai nama baik Institusi yang sementara di bangun kepercayaannya di mata publik.
H. Kumala SE. Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Wil Kabupaten Gowa.

Berharap kepada Kapolres Baru Kabupaten Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, semoga hal ini menjadi sebuah perhatian, jangan ada laporan warga yang terabaikan.

H. Kumala SE, Selamat Datang Kapolres Kabupaten Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si salam santun selalu dari kami Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

 

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *