Breaking News

Pembangunan Perumahan MMM Residence di Romangpolong, Gowa, Dipertanyakan Legalitasnya. 

2636
×

Pembangunan Perumahan MMM Residence di Romangpolong, Gowa, Dipertanyakan Legalitasnya. 

Sebarkan artikel ini

Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mempertanyakan legalitas pembangunan Perumahan MMM Residence Macanda di Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. (09-06-2025).

MMM Residence Lokasi pembangunan perumahan yang berada di kawasan pertanian wilayah Danau Tonjong, ikon sejarah Kabupaten Gowa, menimbulkan pertanyaan Legalitas serta kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dugaan Pelanggaran dan Regulasi yang Relevan:

Pembangunan perumahan di atas lahan pertanian tanpa izin yang lengkap dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: UU ini mengatur perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan perumahan. Pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan memperhatikan aspek lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian: PP ini mengatur alih fungsi lahan pertanian, termasuk persyaratan dan sanksinya. Alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan harus memenuhi syarat dan memperoleh izin lengkap.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa Tahun 2012-2032: Perda ini mengatur pola pemanfaatan ruang di Kabupaten Gowa.

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW):

Mencakup penetapan struktur ruang, pola ruang, dan zonasi wilayah.

Pemanfaatan Ruang:

Membatasi dan mengatur pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang:

Mencakup mekanisme pengendalian dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tata ruang.

Pengaturan Pembangunan:

Menentukan lokasi, jenis, dan tata cara pembangunan yang sesuai dengan RTRW.

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR):

Mengatur tata cara penyusunan dan penetapan RDTR di kawasan perkotaan.

Pelaksanaan dan Evaluasi:

Mengatur pelaksanaan RTRW dan evaluasi keberhasilan penerapannya.

Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) Perumahan MMM Residence wajib memiliki PBG yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai prosedur.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pangan Berkelanjutan: UU ini mengatur perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan perumahan harus sesuai ketentuan dalam UU ini.

Ancaman Pidana:

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Ancaman pidana yang mungkin dijatuhkan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pangan Berkelanjutan: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tuntutan Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk:

Menegaskan legalitas pembangunan Perumahan MMM Residence: Memeriksa kelengkapan izin dan kepatuhan terhadap RTRW dan Kajian AMDAL.

Menghentikan sementara pembangunan: Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap, pembangunan harus dihentikan sementara sampai perizinan lengkap dipenuhi.

Menjatuhkan sanksi:

Menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Lembaha Poros Rakyat Indonesia berharap Pemerintah Kabupaten Gowa akan bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku.

 

Hingga berita tayang belum bisa dihubungi dan siapa pemiliknya, sementara yang mengaku Konsultan dikonfirmasi langsung main Blokir nomor Kontak Tim Kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tim Kerja Independen.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

BERSAMBUNG……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *