Breaking News

Limbah Domestik Perumahan MMM Residen Dan Bakung Garden Ancam Lingkungan Dan Kesehatan Masyarakat

2301
×

Limbah Domestik Perumahan MMM Residen Dan Bakung Garden Ancam Lingkungan Dan Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa untuk segera menindaklanjuti pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah domestik yang buruk dari Perumahan MMM Residence dan Bakung Garden di Kelurahan Romangpolong. Air limbah dari kedua perumahan tersebut mengalir langsung ke irigasi induk menuju penampungan Danau Tonjong, yang digunakan untuk budidaya ikan. Dan kemungkinan mengalir ke wilayah penampungan air PDAM Makassar, Kondisi ini menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dampak Pencemaran Air Limbah:
Air limbah yang tidak dikelola dengan baik menimbulkan berbagai masalah:

Limbah air rumah tangga di perumahan yang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Gowa No. 44 Tahun 2018 adalah limbah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, seperti buangan air bersih, air kotor (WC), dan limbah dapur. Perbup ini mengatur kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya.

Pencemaran Mikroorganisme: Bakteri, virus, dan parasit dalam limbah meningkatkan risiko penyakit diare, kolera, tifus, dll.

Pencemaran Bahan Kimia: Logam berat, pestisida, dan deterjen dalam limbah dapat meracuni kehidupan air dan mencemari air minum.

Eutrofikasi: Nutrisi berlebih dalam limbah menyebabkan pertumbuhan alga berlebihan, mengurangi oksigen terlarut dan membunuh kehidupan air.

Pencemaran Sedimen:
Sedimen dan partikel padat mengurangi kualitas air dan mengubur habitat organisme air.

Pencemaran Minyak dan Bahan Bakar: Jika terdapat limbah industri atau kendaraan, minyak dan bahan bakar dapat mencemari perairan.

Dampak terhadap Lingkungan dan Kesehatan:

Pencemaran air menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan masalah kesehatan masyarakat seperti penyakit diare, kolera, tifus, keracunan logam berat, dan masalah kulit.

Regulasi yang Dilanggar dan Ancaman Pidana:

Pengelolaan limbah yang buruk melanggar beberapa peraturan perundang-undangan:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; Pasal 91: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar bagi yang melakukan pencemaran lingkungan.

– Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pengelolaan Limbah Domestik: Perda ini mengatur lebih spesifik tentang pengelolaan limbah domestik di wilayah Kabupaten Gowa.

Kepada Dinas Lingkungan Hidup melakukan Edukasi penjabaran Perbup Amdal kepada segenap pengusaha yang ada di Kabupaten Gowa, masyarakat perlu memahami sehingga pengawasan secara menyeluruh dapat terlaksana di Kabupaten Gowa.

Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan limbah: PP ini memberikan detail teknis atas pengelolaan limbah yang harus dijalankan oleh perumahan.

Tuntutan LPRI:

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Pengembang untuk memberikan Konfirmasi terkait dugaan pencemaran yang terjadi.

Kami akan melakukan penyuratab kepihak DLH Kabupaten Gowa untuk segera menindak tegas Developer, meliputi:

– Peninjauan lapangan: Memeriksa kondisi dan dampak limbah perumahan MMM Residence dan Bakung Garden di Romangpolong.

– Penerapan standar pengelolaan limbah: Memastikan perumahan memenuhi standar pengelolaan limbah domestik.

– Penjatuhan sanksi: Menjatuhkan sanksi sesuai Perda dan UU bagi pelanggar.

Poros Rakyat Indonesia berharap penanganan cepat dan tegas untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tiem Kerja independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *