Breaking News

Peredaran Obat Tanpa Merk Marak di Somba Opu: Ancaman Generasi Muda. Gowa.

807
×

Peredaran Obat Tanpa Merk Marak di Somba Opu: Ancaman Generasi Muda. Gowa.

Sebarkan artikel ini

Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menemukan bukti kuat maraknya peredaran obat tanpa merk di sekitar wilayah Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Berdasarkan operasi intelijen, obat-obatan terlarang ini dijual bebas di warung-warung dengan harga Rp20.000 per biji, sasarannya anak muda usia 16-24 tahun. LPRI mengidentifikasi Al sebagai bandar utama dan mendesak Kepolisian Resort (Polres) Gowa untuk segera menangkap dan menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Modus Operandi dan Sasaran:

Tim pencari fakta LPRI menyaksikan transaksi pembelian obat tanpa merk yang tidak memiliki label merk atau informasi apapun pada kemasannya. Tingginya angka pembelian setiap hari menunjukkan besarnya peredaran. Sasaran pasar jelas tertuju pada anak muda.

Ancaman terhadap Kesehatan dan Keamanan Masyarakat:

Peredaran obat tanpa merk sangat berbahaya karena:

– Tidak diketahui kandungan dan efek sampingnya: Konsumsi dapat menyebabkan kerusakan organ, kecanduan, dan kematian.

– Kualitas dan keamanan tidak terjamin: Obat tidak melalui pengawasan dan uji klinis ketat.

– Meningkatkan angka penyalahgunaan obat: Kemudahan akses meningkatkan penyalahgunaan di kalangan anak muda.

Pelanggaran Hukum dan Regulasi yang Dilanggar:

Peredaran dan penjualan obat tanpa merk ini merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa peraturan perundang-undangan:

– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

– Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

– Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja menjual sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika: Jika obat tersebut termasuk psikotropika, maka pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ini, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

LPRI mendesak Polres Gowa untuk

– Penangkapan bandar dan jaringan: Menangkap Al dan jaringannya, mengusut tuntas jaringan peredaran.
– Penegakan hukum yang tegas: Menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang relevan.
Peredaran obat tanpa merk merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *