Macanda, Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Pembangunan Perumahan MMM Residence di Kelurahan Romangpolong, Gowa, memicu kecaman keras dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). Proyek yang berlokasi di kawasan pertanian dekat Danau Tonjong, ikon sejarah Kabupaten Gowa, diduga merupakan proyek ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan warisan sejarah. 15 Juni 2025.
LPRI mengungkap beberapa dugaan pelanggaran hukum oleh pengembang, antara lain pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang RTRW, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pangan Berkelanjutan. Pembangunan di atas lahan pertanian ini tidak hanya mengancam ketersediaan lahan pangan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem Danau Tonjong dan menghancurkan warisan sejarah Kabupaten Gowa.
Lebih mengejutkan lagi, upaya konfirmasi LPRI kepada Drs. Abdullah Sirajuddin, M.Si., Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Gowa, dan Tauhid ST, Kepala Bidang Perumahan, mengenai legalitas proyek ini tidak membuahkan hasil. Kebungkaman ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan kotor dan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Gowa.
LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menghentikan pembangunan MMM Residence, melakukan penyelidikan mendalam, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 1 miliar mengintai para pelaku jika terbukti melanggar UU Lahan Pangan Berkelanjutan. LPRI tidak akan berhenti memantau kasus ini dan akan terus menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tegas di Kabupaten Gowa. Ketidakpedulian pemerintah hanya akan memperkuat dugaan adanya permainan kotor yang mengutamakan kepentingan segelintir orang di atas kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












