Tinggimoncong, Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) kembali menyoroti bangunan Balla Karuna di Malino, yang diduga melanggar rencana kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Jenebarang. Keberadaan bangunan ini, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengelolaan hutan produksi, mengancam kelestarian lingkungan dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. 16 Juni 2025.
Sisi lain Pemilik Bangunan atas nama Yonggris Lau menguasai lahan seluas 7 Hektar kurang lebih selama 7 tahun sehingga pantas mendapatkan hukumam tutup tempat mediasi yang saudara Yonggris Lau tempatkan diMalino.
Siapa yang bermain di balik semua ini.??.
Dugaan Pelanggaran Rencana Kerja UPT KPH Jenebarang:
Ketidaksesuaian Balla Karuna dengan rencana kerja UPT KPH Jenebarang menunjukkan potensi pelanggaran terhadap beberapa larangan dalam pengelolaan hutan produksi, antara lain:
– Konversi hutan untuk tujuan lain: Pembangunan Balla Karuna diduga melibatkan alih fungsi lahan hutan produksi untuk keperluan non-kehutanan tanpa izin yang sah.
– Kegiatan yang tidak sesuai rencana: Keberadaan Balla Karuna mungkin tidak tercantum dalam rencana pengelolaan hutan yang telah ditetapkan oleh UPT KPH Jenebarang.
– Kerusakan hutan akibat kegiatan: Proses pembangunan mungkin telah mengakibatkan kerusakan hutan, seperti penggundulan hutan atau perubahan topografi tanah.
Regulasi yang Dilanggar dan Ancaman Pidana:
Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan pelaksanaannya. Ancaman pidana yang dapat dikenakan tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
– Pasal 50 ayat (3): Setiap orang yang melakukan usaha pemanfaatan hutan tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
– Pasal 78: Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00(lima miliar rupiah).
Tuntutan LPRI:
LPRI mendesak pemerintah untuk:
– Melakukan investigasi menyeluruh: Menyelidiki secara mendalam legalitas pembangunan Balla Karuna dan kesesuaiannya dengan rencana kerja UPT KPH Jenebarang.
– Menetapkan sanksi hukum: Memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
– Meningkatkan pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan hutan produksi untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kegagalan dalam menegakkan peraturan kehutanan akan berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan produksi hutan.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia












