Breaking News

Gudang Liar di Makassar: Perda dan Perwali Dinilai Tak Bergigi

785
×

Gudang Liar di Makassar: Perda dan Perwali Dinilai Tak Bergigi

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – 22 Juni 2025 | Keberadaan gudang liar dan ilegal di tengah Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tata ruang, gudang-gudang ini menimbulkan keresahan warga. Ironisnya, pemilik lokasi, yang diketahui bernama Johnny, terkesan cuek dan diduga kebal hukum. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan seakan-akan tata ruang Kota Makassar mati rasa.

Warga sekitar mengeluhkan dampak negatif dari keberadaan gudang-gudang tersebut, mulai dari masalah kebersihan, kemacetan lalu lintas, hingga potensi bahaya kebakaran. Mereka mendesak pemerintah kota untuk segera bertindak tegas dan menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut.

“Kami sudah berulang kali melaporkan hal ini, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Seakan-akan aturan tidak berlaku bagi pemilik gudang ini,” ungkap Andis, SH ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia saat turun bersama Tim Media Pedoman Rakyat dan media lintas mata Nusantara.

Andis, SH mendesak Pihak Dinas Tata Ruang Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur sebagaimana peraturan Perda nomor 53 tahun 2015 dan perwali nomor 16 tahun 2019, saat berita ini diturunkan dinas terkait hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Namun, ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran Perda dan Perwali menunjukkan adanya celah hukum yang perlu segera diperbaiki. Keberadaan gudang liar ini menjadi bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kota Makassar. Andis, SH berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah munculnya bangunan liar serupa di masa mendatang. Ketegasan dalam menegakkan aturan menjadi kunci untuk menciptakan tata ruang kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *