Breaking News

Dugaan Keterlibatan Perwira Tinggi Polda Sulsel dalam Sindikat Mafia Tanah, LPRI Makassar: Pasal Siluman 263 KUHP Menjadi Sorotan

1512
×

Dugaan Keterlibatan Perwira Tinggi Polda Sulsel dalam Sindikat Mafia Tanah, LPRI Makassar: Pasal Siluman 263 KUHP Menjadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id –29 Juni 2025 | Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Andis SH. Angkat suara dan berpendapat bahwa Munculnya dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polda Sulsel dalam pusaran sindikat kejahatan mafia tanah tengah menjadi sorotan publik.dimana kasus ini bermula dengan adanya laporan pengaduan yang masuk di Polrestabes Makassar dengan nomor lP/790/Xll/2021/SPKT/Polrestabes Makassar /Polda Sulsel tanggal 17 Desember 2021 tengtang tindak pidana 167 ayat 1 KUHP ,Pelapor Hj WAFIAH SYAHRIR.Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya indikasi penggunaan pasal siluman 263 KUHP dalam sejumlah kasus yang melibatkan sengketa tanah. Pasal ini, yang seringkali digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap melawan atau menghambat kepentingan sindikat, dinilai sebagai alat untuk menutupi kejahatan yang lebih besar.

Penggunaan pasal 263 KUHP dalam konteks mafia tanah menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum yang adil dan transparan. Pasal ini, yang pada dasarnya mengatur tentang pemalsuan surat, diduga digunakan secara tidak tepat untuk menjerat pihak-pihak yang sebenarnya menjadi korban dari praktik mafia tanah. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan upaya untuk melindungi para pelaku kejahatan.

Andis, SH selaku Penggiat dalam penegakan supermasi hukum mendesak agar pihak berwajib melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan perwira tinggi Polda Sulsel dalam sindikat mafia tanah. Penggunaan pasal siluman 263 KUHP Bermula Saat adanya Dumas dari pihak terlapor dalam hal ini sdr.ISHAK HAMZAH Dimana pihak terlapor merasa di rugikan dengan adanya laporan tersebut. Pada tanggal 18 Februari 2022 di adakanlah gelar perkara terkait LP 167 Dari sinilah Awal munculnya 263 Dimana salah satu peserta gelar merekomendasikan untuk di masukkan pasal 263 dengan dalih adanya kesalahan penulisan PAW dari pengadilan agama Makassar yakni Persil 21 sementara dalam pengajuan adalah persil 31 akan tetapi dengan adanya kesalahan penusilan tersebut pihak pengadilan agama Makassar sudah melakukan perbaikan terkait kesalahan tersebut namun anehnya penyidik tetap memaksakan pasal 263 terbut untuk di tambahkan dan ini perlu diusut tuntas untuk memastikan tidak ada upaya untuk melindungi para pelaku kejahatan dan menjamin keadilan bagi korban. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam mengungkap dan menindak tegas para pelaku kejahatan, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat.ujar ANDIS, SH.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya reformasi di tubuh kepolisian untuk mencegah praktik-praktik koruptif dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Publik menantikan langkah konkret dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Tutup ANDIS, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *