Jeneponto, Sulawesi Selatan. 24 Juli 2025 | bongkarnews.id – Aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di sekitar kawasan aliran sungai di Jeneponto menjadi sorotan publik dan lembaga pengawas lingkungan.
Terlihat dari gambar terkini, sejumlah truk dan alat berat excavator beroperasi tanpa izin resmi, menggali material di sepanjang kawasan pedesaan yang ditumbuhi vegetasi hijau dengan beberapa kincir angin di kejauhan.
Keberlanjutan aktivitas ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polres Jeneponto, yang dinilai belum mampu menindak pelaku secara tegas.
Tak hanya merusak lingkungan secara signifikan, seperti memicu erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat alami, tambang ilegal tersebut diduga menjadi pemasok material untuk proyek irigasi milik pemerintah pusat, yakni proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang. Dugaan keterlibatan materi ilegal ini menambah kompleksitas persoalan dan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas pengelolaan proyek pemerintah.
Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) wilayah Jeneponto, Budhiman, menegaskan bahwa keberadaan aktivitas ilegal yang tidak tersentuh hukum menunjukkan potensi adanya jaringan pelindung dari oknum tertentu. “Penambangan ilegal seperti ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi juga mencerminkan kegagalan aparat dalam menegakkan hukum. Kami menduga ada aktor yang mengintervensi sehingga operasi tersebut tetap berjalan,” ujarnya.
Menurut Budhiman, pengawasan dan penindakan hukum oleh Polres Jeneponto belum memadai dan perlu ditingkatkan dengan melibatkan instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum yang lebih tinggi agar segera menghentikan praktik tambang yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, LPRI juga mengingatkan pentingnya memberikan alternatif penghidupan kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas tambang ilegal supaya mereka memiliki pilihan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Lembaga ini menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada aparat setempat dan mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di Jeneponto.
Poros Rakyat Indonesia (2025). Laporan Aktivitas Tambang Ilegal dan Pengawasannya di Jeneponto. Dokumen Internal LPRI, Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dewan pimpinan pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia, jika Kapolda Sulawesi Selatan tidak terlibat kami berharap Tambang tersebut sebaiknya di tindak tegas, sama halnya pemikik tambang ilegal tersebut bikin malu Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Tim Kerja Independen Poros Rakyat Indonesia.












