BeritaBreaking NewsNasionalNewsSorotanTakalar

Pembangunan Break Water PPI BEBA Terkesan Asal Asalan Di Kerja.

755
×

Pembangunan Break Water PPI BEBA Terkesan Asal Asalan Di Kerja.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Takalar Sulawesi Selatan 28 November 2023 Tim SERGAP Lembaga Poros Rakyat Indonesia,

Breakwater adalah prasarana yang dibangun untuk memecahkan ombak atau gelombang, dengan menyerap sebagian energi gelombang,

Pelaksanaan kegiatan projek ada item yang perlu di perhatikan seperti

Rencana Mutu Pekerjaan Kontruksi ( RMPK), dan Rencana Keselamatan Kontruksi ( RKK ) dua poin ini sebagai ( surat jaminan mutu ) yang menjadi tolak ukur atas proses kegiatan projek, dari dasar diatas Muncul Spesifikasi Tehnik dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan,

Lebih lanjut, Tim SERGAP Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengatakan,

Break-water termasuk alat pemecah gelombang hard-solution yang mempunyai struktur yang keras dan permanen dan memiliki spesifikasi sesuai kondisi wilayah dan iklimnya.

 

Break-water, Lebih jelas Kordinator tim SERGAP Lembaga Poros Rakyat Indonesia pada umumnya memiliki dua lapisan pada strukturnya. Setiap lapisan berfungsi untuk mengurai energi dengan cara menyerap air gelombang. “Kecepatan air dari gelombang yang datang akan berkurang karena terserap oleh layer,” tambahnya.

pelaksanaan kegiatan Break-water, membutuhkan kajian khusus, melihat potensi tanahnya atau landasan bangunan tersebut, sehingga hampir semua bangunan Break-water membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Pembangunan break water PPI BEBA Kab Takalar

Oleh

Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Sulawesi Selatan.

Tahun Anggaran 2023

Senilai

Rp. 16. 900.000.000

Kontraktor

PT BUMI ACEH CIPTA PERSADA

Nomor Kontrak

04/SP/TKP-UPTWILBWPPIBVII/2023/OKP

Konsultasi.

PT TRIMAKO.

 

Nilai sebesar itu pemerintah berharap proses kegiatan pembangunan Break-water, wajib seiring perencanaan, mulai dari peninjauan lokasi, analisa kelayakan, analisa mutu, analisa fungsi sampai pada APA SAJA YANG DI BUTUHKAN DALAM PROSES PELAKSANAN PEMBANGUNAN BREAK WATER tersebut, semua di anggarkan dari uang rakyat, sehingga pelaku kegiatan dalam hal ini KONTRAKTOR wajib menjalankan sesuai amanah PETUNJUK KERJA yang di sepakati bersama.

Pekerjaan Break Water Mengabaikan Standar Petunjuk Kerja.

Di tambahkan oleh tim SERGAP Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahwa setiap projek memiliki aturan kerja tersendiri, sehingga ketika kontrak di menangkan seharusnya Kontraktor bekerja sesuai kontraknya, misalnya dalam kontrak dan petunjuk kerja di wajibkan menghadirkan alat pelengkap kegiatan seperti

2 unit ponton, dan tag boot (penarik ponton),

4 unit Excavator

(pc 200 2 unit, pc 300 2 unit),

1 Unit.Crane

Sesuai spesifikasi yang di persyaratan pada kegiatan khususnya di Beba, semua itu jelas oleh konsultan perencana menghitungnya. dan di anggarkan sehingga hukumnya wajib hadir di lokasi.

ada beberapa alat yg kurang

 

Jangan ada indikasi PPK_ PPTK sengaja menutup nutupi peralatan tersebut, sementara semua tertuang di perjanjian atau kontrak kerja, perlu di catat bahwa apapun.yang dilaksanakan bagian dari projek tersebut tidak boleh meninggalkan RMPK & RKK yang sudah di sepakati bersama tim DIREKSI.

Pekerjaan Break Water PPI BEBA Terkesan Mengurangi Spesifikasi Mutu sesuai yang di sepakati dalam RMPK & RKK.

Pekerjaan 0-200 m yg dijadikan mobilisasi tdk memenuhi persyaratan sesuai dlm kontrak krn ukuran batunya kecil ukurannya lebih kecil dr 100 kg/biji

Dukungan material batu ukuran 150-300 kg/biji, pengambilannya bukan ditempat dukungan material melainkan ditempat lain yaitu di Jeneponto.

Projek Break Water di jadikan wadah PENADAH Hasil Tambang ILEGAL.

Ungkap Tim SERGAP Lembaga Poros Rakyat Indonesia, bahwa persyaratan pendukung kontrak atas Kowari Tambang tidak sesuai dengan aplikasi di lapangan, sumber Materialnya terindikasi 70% dari tambang ILEGAL ( JENEPONTO ) sehingga di kategorikan Pekerjaan Break Water MENADAH HASIL TAMBANG ILEGAL.

Jelas melanggar UU Minerba.

Pada pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur

Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Bahwa Kepala Dinas perikanan dan kelautan jangan sampai ada pembiaran terhadap pelaksanaan projek yang tidak sesuai berita acara petunjuk kerja, jika itu terjadi maka Kepala Dinas selaku pengguna Anggaran wajib bertanggung jawab.

tutup Kordinator tim SERGAP Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

 

bersambung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *