Breaking News

LPRI Desak Propam Periksa Kapolres Jeneponto, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Proyek Rehabilitasi Irigasi Kelara Karalloe

726
×

LPRI Desak Propam Periksa Kapolres Jeneponto, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Proyek Rehabilitasi Irigasi Kelara Karalloe

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Bongkarnews.id  – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) wilayah Jeneponto semakin geram dengan dugaan praktik kotor yang mencemari proyek strategis nasional Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kelara Karalloe. LPRI secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Cq. Propam Polda Sulsel untuk melakukan investigasi mendadak terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang menyuplai material pasir dan batu pada proyek senilai Rp 24,9 miliar tersebut.

Menurut LPRI, proyek rehabilitasi irigasi yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, justru berubah menjadi ladang basah bagi mafia tambang ilegal dan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Bagaimana mungkin material ilegal dan bermutu rendah bisa lolos masuk ke proyek nasional? Ini sangat mencurigakan. Kami menduga ada permainan di balik ini,” tegas Budhiman, Ketua LPRI Jeneponto, Kamis (18/9/2025).

Dugaan Sindikat Mafia Tambang

LPRI mempertanyakan mulusnya pengadaan material ilegal dalam proyek tersebut. Mereka khawatir adanya sindikat mafia tambang yang dipelihara oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

“Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan aktivitas tambang ilegal ini agar mendapatkan keuntungan pribadi. Ini harus diusut tuntas,” tambah Budhiman dengan nada geram.

Soroti Kapolres Jeneponto

LPRI Jeneponto juga mendesak Propam Polda Sulsel untuk segera memeriksa Kapolres Jeneponto. Menurut mereka, Kapolres dianggap gagal mengawal proyek strategis nasional ini dari oknum-oknum yang memanfaatkan celah melalui tambang ilegal.

“Kami menganggap Kapolres Jeneponto gagal dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya beliau bisa mencegah aktivitas tambang ilegal ini. Apa gunanya Kasat Intelkam kalau tidak bisa mengantisipasi? Kami meminta Propam untuk memeriksa beliau dan memberikan sanksi jika terbukti lalai,” kata Budhiman.

Ketua Umum LPRI Desak Lapor ke Kejati

Sementara itu, Ketua Umum LPRI, M. Jafar Sainuddin Dg Emba, meminta Ketua DPD Jeneponto menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan pelaksana proyek ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Menurutnya, kecil kemungkinan kasus ini bisa diselesaikan tuntas di tingkat Polres Jeneponto.

“Terlalu banyak pelanggaran yang terjadi pada proses pelaksanaan proyek mega tersebut,” tegas Jafar.

Rincian Proyek Rehabilitasi D.I. Kelara Karalloe

Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kelara Karalloe (Lanjutan)

Lokasi: Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto

Koordinat: 5.631414°S, 119.812830°E

Nomor & Tanggal Kontrak: HK.02.01/Au8.3/67/V/2025, 23 Mei 2025

Nilai Kontrak: Rp 24.956.499.919,-

Sumber Dana: APBN – Rupiah Murni TA. 2025

Penyedia Jasa: PT. Arya Graha Putratama

Jangka Waktu Pelaksanaan: 210 Hari Kalender

 

LPRI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus

 

LPRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pembiaran tambang ilegal.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan para pelaku penyimpangan ditindak tegas,” pungkas Budhiman.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *