Breaking News

“Rp24,34 Miliar Dana Desa Gowa untuk Ketahanan Pangan: LPRI Pertanyakan Efektivitas, Siapa yang Di Untungkan?”

1845
×

“Rp24,34 Miliar Dana Desa Gowa untuk Ketahanan Pangan: LPRI Pertanyakan Efektivitas, Siapa yang Di Untungkan?”

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Gowa, Sulawesi Selatan – Alokasi fantastis Rp24,34 miliar dana desa di Kabupaten Gowa untuk program ketahanan pangan menjadi sorotan Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). 03-11-2025.

LPRI mempertanyakan sejauh mana program ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat, atau justru menguntungkan pihak-pihak tertentu. Angka ini merupakan 20% dari total dana desa Rp. 121. 700.000.000. untuk Kabupaten Gowa tahun 2025.

“Rp24,34 miliar bukan angka kecil! Pertanyaannya, apakah dana sebesar ini benar-benar efektif meningkatkan ketahanan pangan masyarakat Gowa? Atau jangan-jangan hanya jadi bancakan proyek yang menguntungkan segelintir orang?” tegas Dg. Emba Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti beberapa poin penting terkait alokasi dana tersebut:

 

1. Definisi dan Indikator Ketahanan Pangan:

Kami meminta Pemkab Gowa untuk menjelaskan secara rinci definisi “ketahanan pangan” yang digunakan dalam program ini.

Indikator apa yang digunakan untuk mengukur keberhasilan program? Apakah hanya fokus pada peningkatan produksi pangan, atau juga memperhatikan aspek distribusi, aksesibilitas, dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat miskin?

2. Sasaran Penerima Manfaat:

Siapa yang menjadi sasaran utama program ini?

Apakah seluruh masyarakat Gowa,

atau kelompok tertentu seperti petani, kelompok wanita tani, atau masyarakat rentan pangan?

Bagaimana mekanisme penyaluran bantuan atau program yang ditawarkan? Apakah tepat sasaran dan adil?

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi terkait program ini, termasuk rencana kerja, anggaran, realisasi, dan laporan evaluasi?

Apakah ada mekanisme pengaduan yang efektif jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian?

4. Potensi Konflik Kepentingan:

Kami mengingatkan tentang potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana ini.

Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program?

Apakah ada hubungan kekerabatan atau kepentingan bisnis antara pengelola program dengan penyedia barang/jasa?

5. Evaluasi dan Dampak Jangka Panjang: Bagaimana program ini dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya?

Apakah ada studi atau penelitian yang mengukur dampak jangka panjang program ini terhadap ketahanan pangan masyarakat Gowa?

“Kami tidak ingin dana miliaran rupiah ini hanya jadi proyek ‘meriah’ tanpa hasil yang jelas. Kami ingin melihat dampak nyata bagi masyarakat Gowa, khususnya dalam meningkatkan akses mereka terhadap pangan yang sehat, aman, dan terjangkau!” lanjut Dg. Emba.

 

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak:

– Pemkab Gowa:

Untuk membuka data dan informasi terkait program ketahanan pangan ini kepada publik, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

– DPRD Gowa:

Untuk melakukan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penggunaan dana ini.

– Aparat Penegak Hukum:

Untuk proaktif melakukan penyelidikan jika ada indikasi penyimpangan atau korupsi dalam pengelolaan dana ketahanan pangan.

“Masyarakat Gowa berhak tahu ke mana larinya uang mereka! Jangan biarkan dana ketahanan pangan ini hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara masyarakat masih kesulitan mengakses pangan yang layak! Kami akan terus mengawal isu ini hingga tuntas.” Tegas Dg. Emba.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan bahwa ketahanan pangan adalah isu krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan efektif adalah kunci untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Gowa.

Terkhusus para pendamping Desa serta BUM Des bahwa kami tidak akan pernah diam melakukan pengawalan dan Pengawasan terhadap program KETAPANG ini, siapkan Laporan secara utuh dan Akuntabel, karena hal ini wajib di kaji sebaik mungkin jangan sampai ada hak warga yang tidak di perhatikan atau di sepelekan, ingat bahwa Perioritas Dana Desa untuk kesejahteraan Rakyat.

Kami berharap bahwa Program KETAPANG menyentuh kepentingan masyarakat, jika tidak berarti tujuna dari Peraturan Kementrian Desa tidak sejalan, dan wajib di selaraskan.

Jika pada akhirnya wajib RDP untuk kepentingan Masyarakat maka pihak BUM Des 121 Desa wajib di hadirkan.

Kita bahas bersama di Ruang Kerja DPRD Gowa. Tutup Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *