Bongkarnews.id | Gowa. Kekhawatiran akan kualitas bangunan rumah subsidi di Kabupaten Gowa kembali mencuat, kali ini menimpa perumahan Citra Bontomarannu Land yang dikembangkan oleh CONDANG PUTRA UTAMA. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kementerian PUPR untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan manipulasi konstruksi dan kelengkapan legalitas yang belum dipenuhi oleh developer. 16 November 2025.
LPRI juga meminta pihak-pihak pengawas untuk lebih serius mengawal pembangunan rumah subsidi dan melindungi hak-hak konsumen.

“Kami sangat geram dengan ulah pengembang nakal seperti CONDANG PUTRA UTAMA! Mereka tega merampok hak konsumen dengan membangun rumah subsidi yang berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan standar! Ini adalah kejahatan terstruktur yang harus dihentikan!” tegas Dg. Emba, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Dugaan Manipulasi Konstruksi:
Berdasarkan informasi yang diterima LPRI, perumahan Citra Bontomarannu Land diduga melakukan sejumlah manipulasi konstruksi, di antaranya:
1. Pondasi Pemisah Teras Depan: Terindikasi tidak sesuai standar atau bahkan tidak dipasang.
2. Dinding Pemisah Antar Rumah: Seharusnya menggunakan pasangan batu ganda, namun hanya menggunakan pasangan setengah batu.
3. Sloof, Ring Balok, dan Kolom Praktis: Diduga melakukan manipulasi ukuran dan kualitas material.
4. Tulangan Besi: Seharusnya menggunakan besi 10/8 mm, namun hanya menggunakan besi 8/6 mm.
LPRI menyoroti beberapa elemen penting dalam konstruksi rumah subsidi yang harus sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan:
1. Pondasi: Umumnya menggunakan pondasi batu kali atau pondasi tapak (footplate) untuk rumah satu lantai, khususnya rumah subsidi, tergantung kondisi tanah setempat. Tujuannya adalah menyalurkan beban bangunan ke tanah dengan aman. Dimensi ukuran 0.30 x 0.20 x 0.60.
2. Sloof (Balok Pengikat): Berfungsi mengikat pondasi dan meratakan beban dari dinding serta kolom di atasnya. Dimensi ukuran minimal 15 cm x 20 cm, tulangan utama diameter minimal 10 mm (umumnya 4 buah), tulangan begel (sengkang) diameter minimal 8 mm dengan jarak maksimal 15 cm, dan selimut beton minimal 15 mm dari sisi terluar begel.
3. Kolom Praktis: Berfungsi memperkuat dinding dan menjaga kekakuan struktur, dipasang pada titik pertemuan dinding atau setiap jarak tertentu (biasanya 3-4 meter). Dimensi minimal 15 cm x 15 cm, tulangan utama diameter minimal 10 mm (umumnya 4 buah), tulangan begel (sengkang) diameter minimal 8 mm dengan jarak maksimal 20 cm.
4. Ring Balok Beton: Berada di bagian atas dinding, berfungsi mengikat dinding dan mendistribusikan beban atap secara merata ke kolom. Spesifikasinya serupa dengan sloof. Dimensi minimal 15 cm x 20 cm atau mengikuti dimensi kolom praktis, tulangan utama diameter minimal 10 mm (umumnya 4 buah), tulangan begel (sengkang) diameter minimal 8 mm dengan jarak maksimal 15 cm.
5. Warning!!:
Pasangan Dinding Pemisah Rumah: Umumnya menggunakan bata merah, batako, atau bahan lain yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Harus memenuhi standar keamanan dan kelayakan huni, termasuk ketahanan terhadap cuaca dan privasi. Pemasangan dinding harus rapi, menggunakan adukan semen dan pasir dengan perbandingan campuran yang tepat, dan terikat kuat pada kolom serta ring balok untuk menjamin stabilitas bangunan. Wajib pasangan GANDA karena pemisah rumah menjadi hak kepemilikan setiap Konsumen.
“Kami sangat khawatir jika spek bangunan rumah subsidi tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan penghuni! Apalagi jika pondasi, sloof, dan kolomnya dimanipulasi, bisa-bisa rumah ambruk dan menimpa penghuninya!” ujar Dg. Emba.
Indikasi Belum Lengkap Legalitas:
Selain manipulasi konstruksi, LPRI juga menerima laporan bahwa perumahan Citra Bontomarannu Land terindikasi belum memiliki kelengkapan legalitas yang dipersyaratkan.
“Bagaimana mungkin pengembang berani membangun dan menjual rumah jika izinnya belum lengkap? Khususnya PBG Ini jelas pelanggaran hukum dan penipuan terhadap konsumen! Pemkab Gowa harus segera menghentikan aktivitas pembangunan di perumahan ini sampai semua izinnya beres demi peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Gowa ( Pajak )!” tegas Dg. Emba.
Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Pengawas Jangan Lengah!
Poros Rakyat Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kementerian PUPR untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan perumahan Citra Bontomarannu Land. LPRI juga meminta pihak-pihak pengawas untuk lebih serius mengawal pembangunan rumah subsidi dan melindungi hak-hak konsumen.
Regulasi yang Relevan:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
– Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
– Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pihak-Pihak yang Terlibat Pengawasan:
– Kementerian PUPR
– BP Tapera
– Kementerian Keuangan
– Bank Penyalur (misalnya, Bank BTN)
– Pemerintah Daerah
– Ombudsman RI
– BPK dan BPKP
– KPK
– Asosiasi Pengembang (seperti APERSI)
– Masyarakat/Konsumen

“Kami meminta semua pihak yang terlibat dalam pengawasan rumah subsidi untuk benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas. Jangan sampai ada kongkalikong atau pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat! Kami akan terus mengawal isu ini dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas! CONDANG PUTRA UTAMA harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami konsumen!” pungkas Dg. Emba.
Jika ini berlarut larut pemerintah tidak melakukan pendalaman atau tindakan maka kami akan melakukan proses hukum!!.
Perlu kami sampaikan bahwa Developer selain membangun Rumah Subsidi mereka melakukan pembangunan Ruko di dua lokasi yang berbeda, satu dilokasi Perumahan Subsidi, satu di lokasi berseberangan dengan Lokasi perumahan subsidi, lalu bagaimana proses Perizinan atas dua pembangunan yang berbeda fungsi. Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia












