Breaking News

Atok Dijebak Polisi?! Kasus Penganiayaan Direkayasa, Aparat Penegak Hukum Main Mata?!

737
×

Atok Dijebak Polisi?! Kasus Penganiayaan Direkayasa, Aparat Penegak Hukum Main Mata?!

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Bongkarnews.id | Jeneponto membara! Lembaga Poros Rakyat Indonesia siap membongkar dugaan rekayasa kasus petani Jeneponto, Atok Alias Dg. Nawang Bin Nyambang! LPRI menduga Atok dijebak polisi dalam tuduhan dugaan kasus penganiayaan secara bersama-sama!
Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap bijak dalam penanganan kasus masyarakat kecil, polisi wajib memberikan pembuktian, bukan sekedar mencantol pasal yag belum tentu memperkosa kemerdekaan rakyat negeri ini, kami akan hadirkan saksi-saksi yang hadir di lokasi tersebut, masa mereka yng di datangi oleh pelapor lalu terjadi perkelahian malah dituduh mengeroyok! Aparat penegak hukum jagan man main mata, keadilan diperjualbelikan?.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia, penahanan Atok terkesan dipaksakan dan tidak jelas! Hasil investigasi LPRI justru menemukan fakta bahwa Atok datang untuk melerai perkelahian, bukan melakukan penganiayaan! Wajib di pertimbagkan jangan sampai kepolisian Resort Jeneponto merampas hak KEMERDEKAAN RAKYAT. 23 November 2025.

“Kami menduga ada konspirasi jahat untuk mengkriminalisasi Atok! Polisi terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ada dan memaksakan kasus ini untuk tetap dilanjutkan!” tegas Ketua DPD Jeneponto, Budhiman.

Ketua Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Dr. Muhammad Nur, SH., MH., CFLS, yang juga ahli pidana, mempertanyakan lamanya proses penyidikan kasus ini.

“Memang tidak ada UU yang mengatur batasan waktu penyidikan, tapi internal kepolisian punya standar waktu penyelesaian berdasarkan tingkat kesulitan perkara. Kasus penganiayaan Pasal 170 ayat 1 ini seharusnya tidak butuh waktu 1 tahun lebih untuk menetapkan tersangka, apalagi sampai melakukan penahanan! Kecuali jika penyidik memeriksa ratusan saksi, tapi kalau hanya beberapa orang, tidak mungkin butuh waktu selama itu!” jelas Dr. Muhammad Nur.

Kami sarankan kepada Ketua DPD Jeneponto sdr Budhiman silahkan koordinasi Kuasa Hukum yag ada di Dewan Pimpinan Pusat untuk melakukan perlawanan’ hukum, ada bebera proses hukum yang bisa di lakukan membantu kepentingan rakya yang merasa mendapat perlakuan kurang adil dalam pendangan hukum, Ujar Dr. Muh. Nur.

Ditambahkan bahwa Lembaga silahkna memberikan surat tugas kepada teman teman, jika di butuhkan Kuasa Hukum Lembaga akan melakukan PERAPERADILAN untuk memastikan pantas tidaknya Atok Dg. Nawang di tersangkakan dan ditahan, semua harus jelas, tegas Dr. Muh. Nur. SH. Mh. CFLS

LPRI menilai pihak kepolisian terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ada dan memaksakan kasus ini untuk tetap dilanjutkan.

“Kami menduga ada rekayasa dalam kasus ini. Polisi sepertinya ingin menjadikan Atok sebagai kambing hitam! Kami akan mengawal kasus sampai Atok mendapatkan keadilan,” tegas Budhiman.

Budhiman hukum harus tegak lurus jangan terkesan ada indikasi ketidak profesionalan aparat penegak hukum menghalalkan segala cara untuk menggunakan institusi kepolisian untuk mencari cari kesalahan orang tanpa proses penyidikan yang seimbang memeriksa seluruh saksi saksi yang memang mengetahui secara pasti kejadian jangan hanya memeriksa saksi yang menguntungkan pihak pelapor saja tanpa lakukan pemeriksaan saksi saksi terlapor.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menuntut:

-Kepada Kapolres Jeneponto: Evaluasi kembali proses penyidikan kasus ini! Jangan sampai ada orang yang tidak bersalah menjadi korban kriminalisasi!
– Kepada Propam Polda Sulsel: Lakukan investigasi terhadap dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus ini!
– Kepada Pengadilan Negeri Jeneponto: Sidangkan kasus ini secara transparan dan adil! Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun!

Di tempat terpisah Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengajak seluruh masyarakat Jeneponto untuk mengawal segala kasus di kepolisian, Kejaksaan dan Di pengadilan jangan sampai pihak penega hukum merasa bahwa rakya Jeneponto kurang memahami Hukum, dan menempatkan pasal pelanggaran semaunya dalam tuntutan ke warga, tegas M. Jafar Sainuddin Dg Emba.

“Bersama-sama, kita bisa melawan segala ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *