Breaking News

Hak Jawab Kanit Reskrim Polsek Bangkala: Upaya RJ Kasus Pengeroyokan, LPRI Apresiasi & Siap Mengawal

420
×

Hak Jawab Kanit Reskrim Polsek Bangkala: Upaya RJ Kasus Pengeroyokan, LPRI Apresiasi & Siap Mengawal

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Bongkarnews.id  – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait penahanan Atok alias Dg. Nawang Bin Nyambang dalam kasus pengeroyokan, Kanit Reskrim Polsek Bangkala, IPDA Zulfitrah Wahid, menyampaikan hak jawab melalui media ini. Zulfitrah menegaskan komitmennya dalam mengupayakan Restorative Justice (RJ) sebagai solusi penyelesaian perkara yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. 25-11-2025.

Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan silaturahmi Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) ke Unit Reskrim Polsek Bangkala. Momen tersebut menjadi kesempatan bagi IPDA Zulfitrah untuk menjelaskan duduk perkara secara lengkap serta upaya penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Penanganan Kasus

Zulfitrah menjelaskan bahwa Polsek Bangkala menangani kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan tiga orang, yakni Muh. Sulaeman, Atok, dan Asis, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Proses hukum menghadapi kendala ketika Sulaeman dan Asis melarikan diri, sehingga Atok menjadi satu-satunya yang dapat diproses saat itu.

Berkas perkara sempat tertunda karena Sulaeman berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil ditangkap pada Oktober 2025, barulah penahanan terhadap Atok dilanjutkan sesuai prosedur. Di sisi lain, Asis diketahui telah meninggal dunia pada Agustus 2025, sehingga tidak dapat lagi menjalani proses hukum.

Kanit Reskrim Aktif Upayakan Restorative Justice

Dalam pernyataannya, IPDA Zulfitrah Wahid menegaskan bahwa ia telah bersikap proaktif mengupayakan Restorative Justice sebagai solusi damai yang dapat menguntungkan semua pihak.

“Saya berupaya keras untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak melalui Restorative Justice. Saya ingin agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak merugikan siapa pun,” ujar IPDA Zulfitrah Wahid.

RJ sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan dengan menekankan pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.

LPRI Apresiasi Upaya RJ dan Siap Mengawal

Upaya Kanit Reskrim Polsek Bangkala dalam mendorong penyelesaian melalui Restorative Justice mendapat apresiasi dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI).

Ketua Umum LPRI, M. Jafar Sainuddin Dg. Emba, mengungkapkan keyakinannya terhadap keseriusan pihak kepolisian.

“Kami menghargai upaya Kanit Reskrim untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan memulihkan nama baik semua pihak. Kami tidak ragu dengan keseriusan beliau dalam mengupayakan RJ,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum LPRI, Dr. Muh. Nur, SH., MH., CLSF, berharap Kejaksaan Negeri Jeneponto dapat mempertimbangkan upaya RJ tersebut namun tetap objektif dalam menilai unsur hukum yang ada.

“Kami berharap pihak kejaksaan dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan mempertimbangkan semua aspek demi tercapainya keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Dr. Muh. Nur.

LPRI Tegaskan Komitmen Mengawal Proses

LPRI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tercapai penyelesaian terbaik.

“Kami berharap Reskrim Polsek Bangkala serius melakukan RJ demi kebaikan dan keadilan semua pihak,” pungkas M. Jafar Sainuddin Dg. Emba.

 

Tiem Kerja Independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *