News

LPJ Desa Banggae: Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat Jangan Hanya Angka di Atas Kertas Realisasinya?

409
×

LPJ Desa Banggae: Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat Jangan Hanya Angka di Atas Kertas Realisasinya?

Sebarkan artikel ini

Takalar, Bongkarnews.id  – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar tahun 2024 menunjukkan prioritas tinggi pada bidang pemberdayaan masyarakat. Namun, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mempertanyakan realisasi program-program pemberdayaan tersebut di tengah masyarakat, mendesak adanya pengukuran dampak nyata, bukan hanya sekadar angka di atas kertas.

Alokasi Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa Banggae 2024:

– Total Anggaran: Rp 248.500.000,00

– Sub Bidang Kelautan dan Perikanan: Rp 33.000.000,00 (Bantuan Perikanan)

– Sub Bidang Pertanian dan Peternakan: Rp 157.500.000,00 (Peningkatan Produksi Tanaman Pangan & Peternakan, Pelatihan)

– Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Rp 5.000.000,00 (Peningkatan Kapasitas Kepala Desa)

– Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM): Rp 38.500.000,00 (Pengembangan Sarana Prasarana UMKM)

LPRI mengakui pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa. Namun, LPRI menekankan bahwa keberhasilan program pemberdayaan harus diukur berdasarkan dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya berdasarkan serapan anggaran.

“Kami mendukung program pemberdayaan masyarakat, tapi kami ingin melihat bukti nyata di lapangan. Apakah bantuan perikanan benar-benar meningkatkan pendapatan nelayan? Apakah pelatihan pertanian benar-benar meningkatkan hasil panen petani? Apakah program pengembangan UMKM benar-benar membantu meningkatkan omzet para pelaku usaha kecil?” ujar Koordinator LPRI.

LPRI menuntut Pemerintah Desa Banggae untuk:

– Melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap efektivitas program-program pemberdayaan masyarakat.

– Mengukur dampak nyata program-program pemberdayaan masyarakat melalui survei, wawancara, dan observasi lapangan.

– Melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi program pemberdayaan.

– Memastikan bahwa program-program pemberdayaan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

– Mempublikasikan hasil evaluasi program pemberdayaan secara transparan kepada masyarakat.

LPRI mengajak seluruh masyarakat Desa Banggae untuk:

– Memberikan masukan dan saran kepada pemerintah desa terkait program-program pemberdayaan.

– Mengawasi pelaksanaan program pemberdayaan dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan.

– Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemberdayaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

“Pemberdayaan masyarakat akan berhasil jika dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kami berharap Pemerintah Desa Banggae dapat mewujudkan hal tersebut,” pungkas Koordinator LPRI.

Dengan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, program pemberdayaan masyarakat di Desa Banggae diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan kemandirian desa.

Tiem Kerja Independen.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *