Breaking News

SPAS Gak Jelas, Kasi Kesra Kemana: di Kelurahan Malakaji?! Langgar PP No. 73/2005, Sekel Kosong 4 Tahun.

1567
×

SPAS Gak Jelas, Kasi Kesra Kemana: di Kelurahan Malakaji?! Langgar PP No. 73/2005, Sekel Kosong 4 Tahun.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Malakaji, Gowa – 05 Februari 2026. Polemik Sanggar Pendidikan Anak Saleh (SPAS) di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, BERUBAH JADI BOM WAKTU! Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) TIDAK HANYA menyoroti KONDISI SPAS YANG MANGKRAK dan Kehadiran Kasi Kesra sebagai penanggung jawab program, tetapi JUGA MEMPERLUAS SOROTAN pada CARUT MARUT MANAJEMEN KELURAHAN SECARA KESELURUHAN! LPRI MENDUGA, persoalan SPAS ini BISA JADI PINTU MASUK untuk MEMBONGKAR dugaan PENYIMPANGAN yang MENGGEROGOTI Kelurahan Malakaji.

“SPAS yang MANGKRAK dan KASI KESRA yang kurang jelas pertanggung jawabannya ini SANGAT MENCURIGAKAN! Ada APA di BALIK INI SEMUA?! Apakah ADA UPAYA UNTUK MENUTUPI SESUATU?! Persoalan SPAS ini berpotensi menjadi indikasi masalah yang jauh lebih besar!” tegas Akbar.

Keberadaan SPAS dalam program membangun SDM seyogyanya menjadi wewenang Kasi Kesra Kelurahan Malakaji, sehingga segala bentuk kegiatan hingga laporan tentunya tidak lepas dari pantauan Kasi Kesejahteraan rakyat, pertanggung jawaban tentunya selama kurang lebih 4 tahun terakhir wajib secara administrasi terikat dengan standar SOP sesuai petunjuk kerangka kerja SPAS, bukan sekedar pangakuan.

SPAS Mangkrak: Kemana Larinya Anggaran?!

LPRI mempertanyakan KEMANA LARINYA ANGGARAN SPAS jika KEGIATAN TIDAK BERJALAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

“Jika SPAS TIDAK BEROPERASI, LALU KEMANA ANGGARANNYA SELAMA INI?! Apakah ADA PENYIMPANGAN?! Ini HARUS DIUSUT TUNTAS!” lanjut [Sebut Nama Perwakilan LPRI].

Melanggar PP No. 73/2005: Lurah ‘Abadi’, Sekel Kosong, Pelayanan Publik Terabaikan!

Dari PERSOALAN SPAS, LPRI kemudian MEMPERLEBAR SOROTAN PADA MASALAH MANAJEMEN KELURAHAN yang DINILAI TIDAK IDEAL. LPRI MENEGASKAN bahwa KONDISI INI JELAS berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, khususnya terkait TUGAS dan FUNGSI LURAH serta SUSUNAN ORGANISASI KELURAHAN.

LPRI MENGGARISBAWAHI DUA HAL UTAMA:

1. Lurah ‘Abadi’: Kaharuddin Syam, S.Sos, menjabat sebagai Lurah Malakaji SELAMA KURANG LEBIH 9 TAHUN! LPRI mempertanyakan APAKAH TIDAK ADA ROTASI JABATAN di PEMERINTAH KABUPATEN GOWA?
2. Sekel Kosong: Jabatan Sekertaris Kelurahan KOSONG SELAMA 4 TAHUN TERAKHIR! LPRI mempertanyakan BAGAIMANA PELAYANAN PUBLIK BISA BERJALAN EFEKTIF TANPA ADANYA SEKERTARIS KELURAHAN?

“Kondisi ini BERTENTANGAN dengan PRINSIP EFISIENSI, EFEKTIVITAS, dan AKUNTABILITAS dalam PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN! Pelayanan Publik berpotensi TERABAIKAN!” tegas Akbar S.pi Divisi Kebijakan Publik.

Gowa Darurat Pengawasan: Inspektorat Diminta Bertindak!

LPRI mendesak TINDAKAN TEGAS dari pihak berwenang untuk MEMBENAHI MANAJEMEN KELURAHAN MALAKAJI dan MENGUSUT TUNTAS segala dugaan PENYIMPANGAN.

– Inspektorat Kabupaten Gowa: LAKUKAN AUDIT INVESTIGASI terhadap PENGELOLAAN ANGGARAN dan KINERJA SELURUH PERANGKAT KELURAHAN! 4 tahun terakhir.

“Kami TIDAK AKAN TINGGAL DIAM! Kami akan terus MENGKAWAL KASUS INI sampai TUNTAS!” pungkas Akbar Spdi

LPRI mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, seluruh elemen Lembaga Independen selaku Kontrol kebijakan dan sosial khususnya masyarakat Kelurahan Malakaji, untuk BERSATU dan BERANI MELAPORKAN jika menemukan adanya indikasi penyimpangan atau ketidakberesan lainnya.

“Mari kita bersama-sama JAGA KABUPATEN KITA agar menjadi KABUPATEN YANG TRANSPARAN dan AKUNTABEL!” seru Akbar S.pi

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *