Breaking News

Audit Dana BUMDES JENETALLASA, waspada Jadi Ladang Korupsi! Inspektorat Gowa Jaga Integritas!

835
×

Audit Dana BUMDES JENETALLASA, waspada Jadi Ladang Korupsi! Inspektorat Gowa Jaga Integritas!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Gowa – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pengelolaan Dana BUMDES Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa (Badan Usaha Milik Desa) di wilayah masing-masing. Ketua Umum LPRI, Muh. Jafar Sainuddin, menekankan pentingnya pengawasan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi. 12 februari 2026.

Khususnya DANA BUMDES JENETALLASA, Keberadaan Program BUMDES JENETALLASA keras rentang manipulasi data penggunaan anggaran dalam pembangunan Kandang ayam petelur, hingga pada pengadaan Ayam yang hingga hari ini tidak nampak di lokasi.

Dalam wacana perencanaan kurang lebih 1200, ekor yang sedianya di datangkan namun sampai hari ini kandang tersebut masih kosong melompong.

Kepada Inspektorat Kabupaten Gowa Audit Dana BUMDES JENETALLASA.

“Kami meminta kepada masyarakat Kabupaten Gowa khusunya masyarakat Desa JENETALLASA untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan menyeluruh atas pengelolaan Dana BUMDES di wilayah masing-masing,” ujar Muh. Jafar Sainuddin. Dg Emba.

Dg Emba menyoroti peruntukan 20% Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan (KETAPANG), yang dinilai rentan disalahartikan dan dimanipulasi.

“Perlu diingat bahwa dana BUMDES 20% peruntukan KETAPANG kami anggap salah penafsiran dalam prosesnya, sehingga rentan dimanipulasi data dan rentan dikorupsi,” tegas Emba.

LPRI juga meminta Inspektorat Kabupaten Gowa untuk lebih teliti dan menjaga integritas dalam melakukan pengawasan kepada seluruh BUMDES yang ada di Kabupaten Gowa.

“Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta Inspektorat Kabupaten Gowa lebih teliti dan menjaga Integritas dalam melakukan pengawasan kepada seluruh BUMDES yang ada di kabupaten Gowa,” lanjut Jafar.

LPRI meminta agar tidak ada perlakuan istimewa dalam proses audit terhadap seluruh Ketua BUMDES atas pengelolaan Dana Desa tersebut.

“Jangan ada perlakuan istimewa, proses dan AUDIT seluruh Ketua BUMDES atas pengelolaan DANA DESA tersebut,” tegas Dg. Emba..

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Korupsi Dana BUMDES:

Penyalahgunaan Dana BUMDES merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dijerat dengan:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan BUMDes, termasuk sanksi administratif bagi pengelola yang melanggar ketentuan.

LPRI berharap dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dan pengawasan yang ketat dari Inspektorat, serta penegakan hukum yang tegas, Dana BUMDES dapat dikelola secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Kasus BUMDES Jenetallasa, di mana dana ratusan juta rupiah raib dan program ketahanan pangan mangkrak, menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana BUMDES. LPRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *