Breaking News

Sorotan Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Rumah Makan Lesehan Cenderawasih

497
×

Sorotan Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Rumah Makan Lesehan Cenderawasih

Sebarkan artikel ini

Makassar, bongkarnews.id – Hendrik Sg Lallo, Koordinator Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), menyoroti indikasi penggunaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi di sejumlah rumah makan lesehan di kawasan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Hendrik menegaskan bahwa elpiji 3 kg bersubsidi diperuntukkan khusus bagi rumah tangga sebagai konsumen akhir. Penggunaan gas subsidi untuk kegiatan usaha komersial seperti rumah makan dan lesehan merupakan pelanggaran serius yang dapat mengganggu distribusi subsidi dan merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkannya.

Dasar Regulasi dan Sanksi Hukum

Penggunaan elpiji bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Penyediaan LPG, yang mengatur distribusi dan pemanfaatan LPG bersubsidi khusus untuk rumah tangga dan kegiatan domestik.
– Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Distribusi, dan Penggunaan LPG Bersubsidi.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 482 tentang penipuan dan pemanfaatan barang subsidi yang bertentangan dengan peruntukannya, dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelaku usaha yang terbukti menggunakan LPG bersubsidi secara ilegal berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dalam peraturan daerah terkait. Selain itu, sanksi pidana berupa denda atau pidana penjara juga dapat dikenakan berdasarkan pelanggaran distribusi dan penyalahgunaan subsidi.

Hendrik mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta melakukan penertiban secara tegas agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran, serta mengajak pelaku usaha agar beralih menggunakan elpiji non-subsidi yang diperuntukkan khusus untuk usaha komersial.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah dan menjaga kelancaran program subsidi energi nasional.

Referensi:

– Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Penyediaan LPG
– Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Distribusi, dan Penggunaan LPG Bersubsidi
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 482
– Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI)
– Pernyataan Koordinator Investigasi DPP LPRI Hendrik Sg Lallo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *