Breaking News

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara – Tidak Mampu Mengimbangi Perintah Kapolri Pemberantasan Mafia Solar Subsidi

159
×

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara – Tidak Mampu Mengimbangi Perintah Kapolri Pemberantasan Mafia Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

SULAWESI TENGGARA, bongkarnews.id – Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengungkapkan kekhawatiran serius terkait aktivitas penimbunan BBM solar bersubsidi yang terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Kegiatan ilegal ini sangat merugikan negara dan masyarakat, dengan dugaan ada oknum aparat penegak hukum yang melindungi pelaku. 25 april 2026

Para pelaku yang dikenal dengan nama Kammang, Basok, dan Aris Yanto terlihat tidak takut dengan hukum. Mereka mengumpulkan solar bersubsidi dari beberapa SPBU di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara dengan cara membeli dari sopir truk yang melakukan pelanggaran dalam distribusi. Disinyalir ada oknum aparat penegak hukum yang melindungi mereka, membuat aktivitas ilegal ini terus berlanjut tanpa rasa takut.

Hasil investigasi oleh jurnalis Tim Reaksi Cepat menemukan puluhan hingga ratusan jerigen berkapasitas 33/32 liter yang terisi penuh solar bersubsidi. Saat ditemui, salah satu bos penimbun bahkan berlagak seperti preman yang tidak takut dengan hukum atau aparat penegak hukum. Hal ini membuat dugaan kuat bahwa ada oknum yang melindungi mereka.

Masyarakat memberikan kecaman keras karena aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara ini. Padahal, penimbunan solar bersubsidi telah jelas melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak agar Polda Sulawesi Tenggara segera mengambil tindakan tegas dan memberantas mafia solar bersubsidi beserta oknum yang melindungi mereka. Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak berwenang melakukan pengawasan yang ketat terhadap distribusi BBM solar bersubsidi agar tidak ada lagi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

Sumber Liputan: Dedi Kadir
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *