Breaking News

Mendesak Tindakan Tegas Terhadap PelakuTambang Liar ( Dg. Tiar) Dusun Balangpapa, Timbuseng, Gowa.

108
×

Mendesak Tindakan Tegas Terhadap PelakuTambang Liar ( Dg. Tiar) Dusun Balangpapa, Timbuseng, Gowa.

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnewa.id – 11 Mei 2026. Aktivitas tambang liar yang beroperasi tanpa legalitas di Dusun Balangpapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan serius dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia. Pengelolaan tambang ilegal yang dikendalikan oleh Dg Tiar ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi diduga menggunakan alat berat dengan bahan bakar subsidi (solar subsidi) secara ilegal serta tidak memiliki kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang diperlukan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan, “Tambang liar ini harus mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, terutama Polres Gowa melalui Unit Resmob dan Tipidter, agar mengakhiri praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.” Jangan ada pembuatan pembiaran terhadap pelaku melawan hukum.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang. Jika ditemukan bahwa aktivitas tambang tersebut mengabaikan aspek lingkungan dan beroperasi tanpa izin resmi, Dinas Lingkungan Hidup diharapkan memberikan rekomendasi penghentian operasional tambang demi menjaga kelestarian ekosistem sekitar.

Penggunaan bahan bakar subsidi untuk alat berat tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pemakaian BBM Subsidi dan Non Subsidi. Pelaku yang terbukti dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus tambang liar ini tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi negara akibat hilangnya pendapatan pajak dan royalti. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan terintegrasi menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memastikan tata kelola sumber daya alam yang baik di Kabupaten Gowa.

Referensi:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba)
– Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pemakaian BBM Subsidi dan Non Subsidi
– Kebijakan dan regulasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
– Pernyataan resmi Lembaga Poros Rakyat Indonesia
– Laporan pengawasan lingkungan dan aktivitas tambang di Kabupaten Gowa

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *