Breaking News

SPBU Pertamina Batu Putih Langgar Aturan: Pakai Takaran Manual, Berisiko Kebakaran & Diduga Ada Kecurangan

36
×

SPBU Pertamina Batu Putih Langgar Aturan: Pakai Takaran Manual, Berisiko Kebakaran & Diduga Ada Kecurangan

Sebarkan artikel ini

Depok, Bongkarnews.id – 21 Mei 2026. Berdasarkan ketentuan resmi, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang beroperasi di wilayah Depok dilarang melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara manual menggunakan takaran literan atau jeriken. Aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) mewajibkan pengisian dilakukan langsung melalui mesin pompa (dispenser) yang telah terukur standar demi keakuratan takaran dan keamanan.

Adapun aturan yang berlaku meliputi beberapa poin penting:
1. Wajib Pakai Mesin Pompa – Pengisian harus langsung dari nosel mesin pompa yang sudah ditera dan dikalibrasi oleh Dinas Metrologi, sehingga takaran terjamin pas dan akurat.
2. Larangan Penjualan Eceran – Dilarang keras melayani pembelian BBM, terutama jenis bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali.
3.Hanya Diizinkan untuk Keperluan Khusus – Pembelian dengan jeriken hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan darurat, pertanian, perikanan, atau genset, serta wajib melampirkan surat rekomendasi resmi instansi terkait.
4. Faktor Keamanan – Pengisian secara manual atau ke wadah plastik sangat berisiko memicu timbulnya listrik statis dan percikan api yang dapat berujung pada kebakaran.

Temuan di Lapangan

Namun, hasil pemantauan wartawan Trennews.id di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terjadi. SPBU Pertamina Batu Putih milik Noncik diketahui tidak menggunakan mesin pompa. Sebaliknya, BBM ditakar menggunakan literan, dituangkan ke dalam jeriken, baru kemudian dipindahkan ke tangki kendaraan roda dua maupun roda empat.

Praktik ini menuai keluhan pengendara. Selain dianggap melanggar aturan yang berlaku di wilayah Depok, cara tersebut juga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakakuratan takaran dan kecurangan. Lebih berbahaya lagi, metode ini sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Kepala Dinas Perdagangan Depok, Abu Bakri, mengaku telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik SPBU tersebut agar segera menggunakan mesin pompa berstandar. Hal ini penting supaya takaran BBM terukur dengan benar dan terhindar dari risiko bahaya.

Seruan Teguran

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian, pihak wartawan meminta perhatian serius dari Kepala Kepolisian Sektor Batu Putih untuk tidak menutup mata. Diharapkan pihak kepolisian segera menegur pemilik SPBU agar mematuhi aturan dan menggunakan peralatan pengisian yang sesuai standar keselamatan.

Selain itu, pihak berita juga meminta Dinas Perdagangan dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk turun langsung meninjau lokasi. Teguran tegas diperlukan agar SPBU tersebut segera memperbaiki sistem pengisiannya demi melindungi hak konsumen dan menjamin keselamatan bersama.

Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran serupa di SPBU lain, dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Pertamina di nomor 135.

Liputan: Dedi Kadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *