Breaking News

Maraknya Tambang Liar di Kabupaten Gowa: Poros Rakyat Indonesia Sebut Bentuk Kegagalan Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Gowa.

26
×

Maraknya Tambang Liar di Kabupaten Gowa: Poros Rakyat Indonesia Sebut Bentuk Kegagalan Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Gowa.

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id – Poros Rakyat Indonesia mengangkat bicara terkait maraknya aktivitas tambang liar yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa. Organisasi ini menyatakan bahwa kondisi tersebut merupakan bentuk kegagalan dari Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Gowa dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 16 Juni 2026.

Aktivitas tambang liar ditemukan di berbagai kecamatan yaitu Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bontonompo, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Pallangga. Diperkirakan jumlah tambang liar di Kabupaten Gowa kurang lebih 30 titik, yang semuanya menggunakan alat berat dalam operasionalnya. Jika semua tambang liar beroperasi dalam sehari, maka penggunaan BBM jenis solar subsidi mencapai kurang lebih 5.000 liter. Jika dihitung kerugian negara dari segi bahan bakar saja, angka tersebut mencapai kurang lebih Rp100 juta tiap hari, belum termasuk kerugian dari pajak pertambangan dan dana alokasi khusus bagi daerah yang seharusnya diterima dari hasil pertambangan legal.

Semua aktivitas tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian negara akibat tidak masuknya pajak serta dugaan penyalahgunaan solar subsidi untuk operasional tambang dan penimbunan material di proyek publik. Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, beberapa pelanggaran yang terjadi dalam kasus tambang liar ini termasuk:

Aturan penting dan sanksinya

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp150 miliar.
– Pasal 161: Setiap orang atau badan usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual material dari tambang tidak berizin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan perubahan terakhir UU Nomor 33 Tahun 2004
– Pasal 58 ayat (1): Penggunaan atau alih penggunaan BBM bersubsidi untuk keperluan tidak sesuai ketentuan dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
– Pasal 59 ayat (1): Penyalahgunaan hak atas BBM bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2,5 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– Pasal 34: Penyalahgunaan atau pemanfaatan anggaran negara atau kekayaan negara yang menyebabkan kerugian dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
4. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
– Pasal 10: Anggota Polri wajib menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab penuh terhadap negara dan rakyat.
– Pasal 21: Pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.

Poros Rakyat Indonesia menyatakan bahwa maraknya tambang liar di Kabupaten Gowa tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Gowa. Kedua pejabat tersebut dianggap tidak mampu membangun sistem pengawasan yang terpadu, sehingga menyebabkan munculnya berbagai masalah hukum dan kerugian negara yang signifikan.

“Polres Gowa apakah mampu mempertanggungjawabkan besarnya kerugian pajak dan kerugian negara yang terjadi karena tidak mampu mengawal kebijakan penegakan hukum terkait pertambangan?

Kanit Tipidter Pokres Gowa Tidak Responsif.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia menambahkan bahwa paling parahnya ketika Melakukan Konfirmasi Kepada Kanit Tipidter Polres Gowa Ipda Nova Tanjung, S.H sama sekali tidak responsif terhadap pemberitahuan yang disampaikan, sepertinya Kanit Tipidter Polres Gowa tidak mampu bekerja sesuai acuan Tribrata dan Catur Prasetya, jika sudah tak mampu lagi bekerja setia mengabdi kepada negara mungkin elegan angkat bendera, Tegas Dg Emba Poros Rakyat Indonesia.

Selain itu, Poros Rakyat Indonesia juga meminta agar Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) melakukan pengawasan dan peninjauan ulang terhadap kinerja Polres Gowa, khususnya terkait implementasi nilai-nilai Tribrata (Bhakti Negara, Harga Diri, dan Cinta Tanah Air) dan Catur Prasetya (Ketaatan pada Hukum, Kesetiaan pada Rakyat, Ketelitian dalam Tugas, dan Ketegasan dalam Menegakkan Hukum).
Tim Kerja Independen
Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *