Gowa, bongkarnews.id – Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia mengangkat bicara dan menyoroti kebijakan pembatasan kuota penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) yang diterapkan oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut kemungkinan besar tidak didukung oleh riset mendalam terkait jumlah anak usia sekolah yang ingin memasuki jenjang pendidikan dasar setiap tahunnya, sehingga pada akhirnya mengorbankan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Bagaimana mungkin pembatasan kuota dilakukan tanpa adanya kajian yang matang terhadap jumlah anak usia sekolah yang ada di setiap daerah? Ini jelas mengorbankan anak-anak yang berhak mendapatkan pendidikan dasar yang layak,” tegas Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia dalam keterangan persnya.
Kebijakan pembatasan kuota yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menjadi momok menakutkan bagi banyak keluarga, terutama di Kabupaten Gowa yang diperkirakan memiliki antara 100 hingga ribuan anak yang akan terdampak. Padahal pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, sebelum menetapkan kebijakan pembatasan, pemerintah seharusnya melakukan riset dan survei secara berkala untuk mengetahui jumlah anak usia sekolah yang akan memasuki SD setiap tahun. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan kondisi aktual di lapangan dan tidak menyebabkan banyak anak terlantar.
“Kita menduga bahwa kebijakan ini dibuat tanpa melakukan kajian yang komprehensif. Jika pemerintah benar-benar melakukan riset terhadap jumlah anak usia sekolah setiap tahunnya, tentu akan ada perencanaan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, bukan hanya dengan membatasi kuota saja,” jelasnya.
Perkiraan jumlah anak yang terdampak di Gowa menunjukkan bahwa permintaan tempat kursus di sekolah dasar jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kapasitas yang disediakan. Banyak orang tua murid merasa khawatir karena khawatir anak-anak mereka tidak dapat masuk ke sekolah pilihan atau bahkan tidak mendapatkan tempat di sekolah manapun.
Landasan Hukum Pendidikan Dasar yang Harus Diperhatikan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendidikan dasar merupakan hak yang tidak dapat diambil alih, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Sedangkan Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa pendidikan dasar wajib bagi setiap warga negara dan dibiayai oleh negara dan pemerintah daerah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah
Mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar harus memastikan aksesibilitas dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah, tanpa memandang kondisi ekonomi, sosial, atau geografis.
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Menetapkan bahwa proses penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif, serta harus memperhatikan kapasitas sekolah dan kebutuhan pendidikan di daerah.
Meminta Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan
Poros Rakyat Indonesia melalui Ketua Umumnya meminta pemerintah, khususnya Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan di setiap daerah, untuk meninjau kembali kebijakan pembatasan kuota siswa baru SD. Mereka juga mengajak pemerintah untuk segera melakukan riset mendalam terkait jumlah anak usia sekolah setiap tahunnya sebagai dasar perencanaan pendidikan yang lebih baik.
Selain itu, beberapa usulan yang diajukan antara lain adalah penambahan jumlah kuota, pembukaan sekolah baru atau kelas tambahan di wilayah yang memiliki jumlah anak usia sekolah tinggi, penyederhanaan proses penerimaan.












