Breaking News

Negara wajib turun tangan: Kasus Korupsi rugikan negara Rp90 miliar Seakan jadi mainan Polda Sulsel.

236
×

Negara wajib turun tangan: Kasus Korupsi rugikan negara Rp90 miliar Seakan jadi mainan Polda Sulsel.

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, bongkarnews.id – Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia angkat bicara, terait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana kepailitan yang menjerat pengusaha asal Kabupaten Takalar, H.L, pemilik objek wisata Pantai Topejawa, hingga kini belum menemukan titik terang?

Pertanyaan ini terus mengemuka mengingat tersangka telah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan sejak satu tahun lalu, namun hingga kini belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.

Kerugian negara mencapai kurang lebih 90 Miliar Rupiah dari dua Bank paling parahnya merugikan ribuan nelayan telur ikan terbang serta pelaku usaha kecil memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat yang menjadi korban.

Lambannya proses hukum membuat banyak pihak bertanya-tanya mengapa kasus yang jelas merugikan negara dan rakyat tidak mendapatkan penanganan yang tegas dari Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, hingga bisa saja kami menduga bahwa ada yang mencoba bermain main dalam kasus ini, Ucap Dg. Emba Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia.

Proses kepailitan yang ditangani Pengadilan Niaga Makassar telah menghasilkan penyitaan aset, dengan pihak kurator mengonfirmasi telah mengamankan empat unit mobil mewah milik H.L untuk pemulihan harta pailit.

“Benar, ada empat mobil milik H.L yang sudah kami sita dan kini berada di bawah pengawasan kami,” ujar petugas kurator saat dikonfirmasi media baru-baru ini.

Ironisnya, penyitaan aset tersebut tidak dibarengi dengan tindakan tegas terhadap sang tersangka. Secara hukum, dalam kasus yang melibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp90 miliar dan ribuan korban rentan sewajarnya sudah di lakukan penahanan, pertanyaannya kenapa masih bebas dan status tersangka seolah menjadi formalitas tanpa konsekuensi nyata.
Ada apa di lingkaran Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Pertimbangan menarik bahwa kasus kelas kakap ini oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel belum memberikan rilis resmi maupun penjelasan yuridis terkait alasan mengapa penahanan terhadap H.L belum dilakukan, hal ini dianggap mencederai rasa keadilan, terutama bagi para nelayan yang kehilangan seluruh modal usaha mereka, termasuk bisa saja mencederai Institusi Polri secara keseluruhan, tegas Dg Emba

Ungkapan rasa kekecewaan dari mereka para rakyat kecil “Uang kami raib, usaha kami bangkrut. Sementara tersangka hidup enak, mobilnya disita tapi badannya tetap di merdekakan.

Kami sudah jatuh bangun mencari kepastian, tapi yang kami dapat hanya seolah ada permainan oknum polisi yang melindungi tersangka,” keluh salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba, secara tegas mendesak Kapolda Sulsel dan Direktur Reskrimsus untuk memberikan jawaban atas pertanyaan publik terkait kelambanan ini. Ia menekankan bahwa integritas institusi Polri kini sedang dipertaruhkan.

“Ada apa dengan Polda Sulsel? Jangan biarkan rasa keadilan masyarakat digadaikan oleh ketidakjelasan.

Opsinya hanya dua: segera lakukan penahanan sesuai prosedur hukum, atau berikan rilis resmi mengenai dasar hukum mengapa tersangka belum ditahan,” tegas Dg Ngemba.

Lebih lanjut, Jafar Sainuddin Dg Ngemba menambahkan bahwa nilai kerugian kurang lebih Rp90 miliar dan nasib ribuan nelayan yang terlantar bukanlah masalah sepele Negara wajib berpihak ke Rakyatnya.

Menurutnya, penahanan bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan instrumen penting dalam sebuah proses hukum dan memastikan Institusi Kepolisian masih memiliki INTEGRITAS.

Peraturan dan sanksi hukum yang berlaku

Berbagai peraturan hukum menjadi landasan penanganan kasus ini, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan UU No. 20 Tahun 2001): Pasal 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja atau dengan kelalaian menyebabkan kerugian bagi negara atau masyarakat dapat dikenai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pembubaran Badan Usaha: Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pihak yang menyebabkan kerugian dalam proses kepailitan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
– Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan Kasus: Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa penyidik wajib memberikan penjelasan tertulis jika tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar, dengan sanksi disiplin bagi aparat yang tidak melaksanakan tugasnya mulai dari teguran hingga pemberhentian.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 28 tentang kelalaian dalam tugas menjelaskan bahwa setiap aparat yang tidak menjalankan tugas dengan baik dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti: Pasal 5 menyatakan bahwa setiap pihak yang sengaja menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Publik Intelektual kini menunggu langkah konkret dari Polda Sulsel untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi sistematis, sekaligus mengakhiri ketidakpastian yang membelenggu para korban.

Tiem Kerja Independen
Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *