Kabupaten Gowa, Bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyikapi semarak tambang yang mulai menggeliat menata diri merusak alam, 11 Maret 2024.
Gowa menghadapi masalah serius terkait kegiatan tambang yang semakin menunjukkan kekuatan gaya premanisme dari berbagai unsur, baik dari oknum maupun melalui penyalahgunaan nama tokoh yang terkenal. Kekuatan ini menimbulkan ketakutan dan mengancam kestabilan wilayah.
Terkhusus di wilayah Sungai Jeneberang hingga kini GAKKUM tidak mampu hadir sebagai Institusi Hukum sesuai ungsinya.

Sehingga semua berjalan seakan terjadi pembiaran dari segala unsur pelaksana hukum.
Para pelaku yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa regulasi yang jelas harus dihadapkan pada sanksi yang tegas. Tindakan mereka yang melakukan eksploitasi tanpa mematuhi regulasi yang ada adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan merugikan lingkungan serta masyarakat setempat.
Sanksi yang dapat diberlakukan terhadap mereka yang terlibat dalam eksploitasi alam tanpa regulasi yang jelas dapat mencakup tindakan hukum, seperti denda yang signifikan dan/atau hukuman penjara. Selain itu, langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif perlu dilakukan untuk mencegah praktik ilegal ini dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga perlu melakukan upaya yang lebih besar dalam mengatur dan mengawasi kegiatan tambang di Kabupaten Gowa. Regulasi yang jelas dan ketat harus diterapkan untuk mengendalikan eksploitasi sumber daya alam dan mencegah tindakan premanisme yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dalam konteks hukum, pelanggaran terhadap regulasi tambang dapat melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang terbukti melanggar regulasi ini harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kejelasan atas Regulasi yang hingga detik ini ibarat di telam bumi, semua mengatasnamakan kepentingan rakyat, tapi hingga detik ini juga pelaku tambang dari rakyat yang selalu di jadikan acuan toh kehidupannya ngos ngosan, yang kaya malah mereka PENDATANG dari Luar wilayah Kabupaten Gowa, mereka datang merusak alam dan membawa pergi pundi pundi penghasilan yang tidak kecil.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali menegaskan bahwa Sungai Jeneberang yang seharusnya di jaga oleh masyarakat Gowa dari penambang luar wajib di lakukan.
Jika merujuk apa saja yang di simpan oleh para penambang dari luar adalah kerusakan alam dan segala resiko alam untuk warga Gowa dan sekitarnya, mereka penambang luar ketika ada bencana tidak akan pernah terlibat atas resiko yang mengancam masyarakat. Tutup M Jafar Sainuddin Dg Emba.












