Breaking News

Tuntutan Tanggung Jawab Notaris dalam Kasus Hilangnya Sertifikat Tanah  

950
×

Tuntutan Tanggung Jawab Notaris dalam Kasus Hilangnya Sertifikat Tanah  

Sebarkan artikel ini

Gowa, Bongkarnews.id | 21 mei 2024 – Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta Asosiasi Notaris untuk mengevaluasi kinerja Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) A DIAN CHRISTIANTI, SH terkait kasus hilangnya sertifikat tanah yang menunjukkan tindakan tidak memenuhi tanggung jawab.

Pada tahun 2018, Bapak IGEDE DARMA (selaku penjual) dan Bapak JAMALUDDIN (selaku pembeli) melakukan transaksi jual beli rumah dan mempercayakan proses balik nama sertifikat kepada notaris A DIAN CHRISTIANTI, SH. Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan yang jelas mengenai penyelesaian sertifikat tersebut. Upaya konfirmasi dan komunikasi dengan notaris tersebut tidak pernah mendapat respons, baik melalui kunjungan langsung ke kantor maupun melalui telepon dan pesan WhatsApp.

A DIAN CHRISTIANTI, SH yang seharusnya bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat tersebut dianggap telah lari dari tanggung jawabnya karena kurangnya informasi dan ketidakmampuan untuk dihubungi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait integritas dan profesionalisme notaris dalam menangani proses hukum yang sensitif.

 

Regulasi yang dilanggar dalam kasus ini dapat mencakup:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur tugas dan tanggung jawab notaris.

2. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan yang melarang pengambilalihan hak atas barang milik orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Penegakan regulasi dan penyelesaian yang adil dalam kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan profesionalisme notaris dalam menjalankan tugasnya.

 

Sakir Naba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *