Bongkarnews.id, Gowa – Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti beberapa Dinas terkait atas PEMBIARAN TERHADAP Pembangunan perumahan NORITA GARDEN BAROMBONG Mereka belum memiliki kelengkapan Administrasi seperti.
Sertifikat Kajian Dampak Lingkungan Hidup (KLH), Sertifikat Layak Fungsi, dan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan syarat utama yang penting untuk membangun perumahan.
Kami tegaskan bahwa, dan Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketiga syarat utama tersebut:
1. Sertifikat Kajian Dampak Lingkungan Hidup (KLH):
– Kajian Dampak Lingkungan Hidup (KLH) adalah proses evaluasi dampak lingkungan yang dilakukan sebelum memulai proyek pembangunan. Sertifikat KLH menunjukkan bahwa proyek pembangunan telah melalui evaluasi dampak lingkungan dan memperhitungkan potensi dampak negatif serta upaya mitigasi yang diperlukan.
2. Sertifikat Layak Fungsi:
– Sertifikat layak fungsi menunjukkan bahwa perumahan yang akan dibangun memenuhi standar teknis dan fungsional yang diperlukan untuk digunakan sebagai hunian. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan setelah pemeriksaan dan verifikasi terhadap rencana dan spesifikasi bangunan.
3. Persetujuan Bangunan Gedung:
– Persetujuan bangunan gedung (IMB) merupakan izin resmi yang diperlukan sebelum memulai pembangunan fisik bangunan perumahan. IMB menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis, peraturan tata ruang, dan persyaratan lain yang berlaku.
Ketiga syarat utama ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan. Sertifikat KLH memperhatikan aspek lingkungan sekitar, sertifikat layak fungsi memastikan kualitas dan fungsionalitas bangunan, sedangkan persetujuan bangunan gedung menjamin bahwa pembangunan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.
Dengan memenuhi ketiga syarat utama ini, developer dapat memastikan bahwa pembangunan perumahan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, kelayakan fungsi, dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Warning
Pembangunan perumahan NORITA GARDEN BAROMBONG ugal ugalan membangun tampa di dasari kelengkapan Administrasi, sehingga kami menduga Dinas terkait tutup mata atau terjadi PEMBIARAN.
Kami tegaskan kepada Dinas PUPR Dalam hal ini Tataruang Kabupaten Gowa untuk mengambil sikap tegas, jangan ada main main dengan Regulasi yang ada di Kabupaten Gowa, perlu kami sampaikan bahwa jika ada pejabat yang mencoba terlibat dalam pelanggaran regulesi maka wajib di tindak keras, karena mereka di amanahkan untuk kepentingan menjalankan amanah undang undang. Tutup Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Irfan Haris SH.
Tim LPRI