Berita

Norita Garden Barombong Indikasi Belum Ada Rekomendasi Pembangunan Perumahan.

646
×

Norita Garden Barombong Indikasi Belum Ada Rekomendasi Pembangunan Perumahan.

Sebarkan artikel ini

Gowa Sulawesi Selatan, Bongkarnews.id | 10 Maret 2024. Perumahan subsidi di Desa Kanjilo Perumahan NORITA GARDEN BAROMBONG Merasa kebal hukum melakukan pembangunan perumahan subsidi, namun pemilik perusahaan melalaikan Kebijakan yang ada di Pemerintah Kabupaten Gowa.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia  Beberapa aturan yang mengatur.

PBG juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021). PBG merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, yang jika tidak dilaksanakan terdapat sanksi yang dapat menjerat.

Satu lagi yang wajib di miliki sebuah perusahaan perumahan.

Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan oleh Pemerintah daerah. Dan wajib dimilki oleh setiap bangunan gedung. Tanpa SLF, sebuah gedung tidak bisa beroperasi secara legal, tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Melaksanakan usaha senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menempatkan diri sebagai perusahaan swasta yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai Pemerintah setempat khususnya pemerintah Kabupaten Gowa..

Tegas kami sampaikan tutup jika terbukti NORITA GARDEN BAROMBONG tidak memiliki kelengkapan berkas Admistrasi untuk membangun perumahan, tapi dengan melalaikan segala bentuk resiko hukum tetap menjalankan Pembangunan perumahan tersebut.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia atas pantauan di lokasi terindikasi pembangunan perumahan subsidi tersebut belum memiliki syarat untuk memulai proses pembangunan, tapi ternyata pemilik Perusahaan tampa mempertimbangkan aspek hukum dan jelas melabrak aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan tegas atas pertimbangan hukum dan demi menciptakan rasa saling menghormati kebijakan sebuah wilayah, dengan ini meminta ke Dinas terkait untuk mengambil tindakan TEGAS, JANGAN ADA PEMBIARAN demi terciptanya wilayah hukum di Kabupaten Gowa.

Kami tegaskan pula kepada pejabat pemerintah Kecamatan Barombong mengawal setiap kegiatan yang ada di wilayah kerjanya.

Jangan ada pembiaran jika itu memang belum layak untuk melakukan pembangunan perumahan, sebuah tanggung jawab secara tidak langsung sebagai bagian dari pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

Kepada aparat penegak Hukum untuk memanggil pemilik perumahan NORITA GARDEN BAROMBONG dan memberikan efek jerah dan jika perlu proses secara hukum atas tindakan yang di sengaja melakukan pelanggaran yang nyata. Tutup Ketua Umum M Ja’far Sainuddin Dg Emba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *