Gowa, Bongkarnews.id | Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti kendaraan ( Armada) Tambang Overload yang merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan sedangkan yang dimaksud dengan Overdimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi).
Pada poin di atas hampir di semua wilayah terjadi, sementara pengawasan pada tingkat kabupaten dan kota seakan akan terjadi pembiaran dari DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN, KOTA DAN PROVINSI Khususnya di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan.

Lebih pada keberadaan Tambang C yang ada di beberapa wilayah Kabupaten, seperti Gowa, Maros, Pangkep, Jeneponto, Takalar dan Bantaeng Bulukumba, 89% Over kapasitas muatan Kendaraan Tambang, lalu apa saja resiko dari muatan Over kapasitas.
Dampak Negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor Overdimension / Overload (ODOL) :
– Insfrastruktur jalan cepat rusak,
– Laju kendaraan lain menjadi lambat, karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang overload / overdimension,
– Waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM) dan polusi udara semakin parah.
Dampak Kecelakaan yang diakibatkan Overdimension / Overload (ODOL) :
Lalu kemana keberadaan Dinas Perhubungan selama ini, yang seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan di setiap lini lintas jalan, kabupaten,kota dan provinsi.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan tegas menyatakan sikap jika Dinas Perhubungan melakukan pembiaran maka sama saja dengan membiarkan Nyawa melayang setiap waktu di jalannan.
Tanggung jawab Dinas Perhubungan sebagai Garda terdepan wajib di jlaankan dan dilakukan pembinaan.
Tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat meminta kepada Dinas Perhubungan provinsi Sulawesi Selatan melakukan RASIA Kendaraan overload, jika perlu wilayah tambang di perketat.
Sudah cukup meresahkan buat masyarakat yang ada di sekitar tambang yang seenaknya mengusi Kendaraan mereka hingga dua kali lipat dari muatan yang sesuai aturan.
Tahan semua Armada Tambang yang melakukan pengisian lenih dari aturan yang berlaku, jika perlu Melayangkan surat peringatan kesemua pemilik Tambang secara Resmi dan memberikan ULTIMATUM atas pelanggaran ya g di lakukan. Tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia. M. Jafar Sainuddin Dg Emba.












