Berita

Perumahan Subsidi GRIYA PUTRI TATTAKANG Parang banoa Gowa. LP-RI: Periksa LEGALITASNYA.

1380
×

Perumahan Subsidi GRIYA PUTRI TATTAKANG Parang banoa Gowa. LP-RI: Periksa LEGALITASNYA.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Perumahan Subsidi GRIYA PUTRI TATTAKANG Parangbanoa, Gowa. Menjadi sorotan, karena dugaan belum terpenuhinya legalitas secara formal.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti pendirian bangunan tambahan tanpa legalitas sesuai prosedur sewajarnya, sehingga menimbulkan ketidakpatuhan terhadap peraturan Kementerian PUPR dan Regulasi Daerah

Pengembang perumahan GRIYA PUTRI TATTAKANG diminta untuk menghargai proses kelengkapan legalitas sebagai warga negara yang patuh dan taat atas hukum dan perundang undangan Negeri ini.

Program rumah subsidi memiliki panduan dan pemenuhan pelaksanaan perundang undangan harus mematuhi persyaratan yang telah disepakati, termasuk kelengkapan legalitas sesuai peraturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Rumah subsidi harus memenuhi standar fungsi bangunan dan sarana umum sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan dilakukan.

Sertifikat analisa dampak lingkungan hidup,
Sertifikasi standar kelayakan mutu, sertifikasi layak fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) semua sebaiknya terpenuhi sebelum pendirian bangunan perumahan di mulai.

Ditambahkan oleh Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Ridwan Makkulau bahwa
Aturan Rumah KPR Subsidi yang Mengikat Pengembang
Selain syarat untuk masyarakat yang ingin mengajukan KPR bersubsidi, peraturan perumahan subsidi ini juga mengikat pengembang yang membuat perumahan subsidi.

Dalam hal ini, pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR dan spesifikasi rumah subsidi PUPR pun harus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Hal ini tertulis di dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 689/KPTS/M/2023, di mana luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi

Rumah subsidi juga harus memenuhi fungsi bangunan serta dilengkapi oleh sarana, prasarana dan utilitas umum, seperti:

Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya.
Jaringan listrik dalam rumah.
Jalan lingkungan.
Saluran/drainase lingkungan.
Saluran air limbah/air kotor rumah tangga.
Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
Sarana, prasarana dan utilitas umum di atas, WAJIB SELESAI DAN BERFUNGSI sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan berlangsung.

Atas Dasar semua itu Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Ridwan Makkulau meminta pihak Kepolisian dan Dinas Terkait untuk memeriksa Kelengkapan LEGALITAS dan PRASARANA yang besar dugaan masih banyak yang belum terpenuhi sesuai standar kelayakan fungsi. Dan jika di perlukan kami akan laporkan ke pihak aparat penegak hukum ( APH )

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *