Breaking News

Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Gowa, Val.. di Sebut Sebagai Pemilik dan Pengendali Jaringan

418
×

Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Gowa, Val.. di Sebut Sebagai Pemilik dan Pengendali Jaringan

Sebarkan artikel ini

Makassar, bongkarnews.id 14 Maret 2026 — Peredaran rokok murah yang tidak memenuhi standar legalitas dan kesehatan masyarakat terus mengkhawatirkan di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa, dengan dugaan inisial Val…. adalah sosok yang menjadi pemilik dan pengendali utama jaringan peredaran rokok murah yang diragukan legalitasnya (ilegal) tersebut.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa rokok yang beredar memiliki beberapa varian merk seperti Bold, Most 76, dan 86, telah beredar kurang lebih satu tahun terakhir.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkapkan bahwa informasi terkait peredaran rokok ilegal ini diperoleh dari sumber terpercaya, yang menyatakan adanya setidaknya dua gudang penyimpanan yang berada di sekitar Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Gudang-gudang tersebut menjadi pusat penyimpanan sebelum rokok tersebut didistribusikan ke berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Takalar, Jeneponto, dan Maros.

Menurut sumber bahwa Val..ada kedekatan dengan Petinggi Polres Gowa, mereka sangat akrab ibarat saudara, ucap sumber yang takut di sebut namanya.

“Rokok yang diperdagangkan adalah merk Bold, Most 76, dan 86 dengan harga murah yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.” Ucap seorang warga sekitar lokasi pergudangan tersebut, menambahkan bahwa lokasi tersebut tidak sama dengan gudang umum. “Gudang rokok yang berada di poros jalan, gudang keduanya adalah rumah mewah dengan pintu yang jarang terbuka, berkedok penjualan barang campuran tapi jarang aktif beroperasi,” jelasnya.

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi potensi pajak dan cukai yang tidak disetorkan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan dan material yang digunakan tidak melalui proses verifikasi ketat dari Balai POM.

Aturan yang Mengikat dan Sanksi Hukum

Berbagai peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas terkait peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan subsidi atau fasilitas negara, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menyelundupkan, memperdagangkan, atau menyimpan barang kena cukai ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Pasal 55 menambahkan sanksi bagi pihak yang membantu atau menyediakan tempat untuk penyimpanan barang kena cukai ilegal.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 216 mengatur pidana bagi pejabat atau pihak yang membiarkan terjadinya tindak pidana yang merugikan negara atau masyarakat, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 243 mengatur tentang pemalsuan atau penggunaan pita cukai palsu, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda sesuai ketentuan.
Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan barang yang menjadi milik negara atau masyarakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 114 melarang perdagangan barang yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan konsumen, dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 19 menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memasarkan barang yang membahayakan kesehatan konsumen dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
– Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Rokok
Menyatakan bahwa setiap rokok yang beredar harus memiliki izin edar dari BPOM dan memenuhi standar mutu serta keamanan bahan baku, dengan sanksi pencabutan izin dan tuntutan pidana bagi pelanggar.

Selain itu, bagi aparat atau pejabat yang terbukti membantu atau melakukan pembiaran, akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur sanksi disiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *