Breaking News

Ketua Divisi investigasi DPP LPRI; Legalitas Usaha Makanan di Makassar Wajib Dilengkapi – Undang-Undang yang Mengikat dan Sanksinya

494
×

Ketua Divisi investigasi DPP LPRI; Legalitas Usaha Makanan di Makassar Wajib Dilengkapi – Undang-Undang yang Mengikat dan Sanksinya

Sebarkan artikel ini

Makassar, bongkarnews.id – Ketua Divisi Investigasi DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Hendrik Dg Lallo menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen legalitas bagi sejumlah warung makan dan restoran di Kota Makassar. Dalam keterangan resmi yang disampaikannya, ia menegaskan bahwa setiap usaha makanan wajib memenuhi standar kesehatan pangan, keamanan konsumen, dan pengelolaan lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 13 Maret 2026.

DAFTAR WARUNG MAKAN DAN RESTORAN YANG PATUT DIPERIKSA:

1. Aroma Sop Saudara Assauna
Alamat: Jl. Urip Sumoharjo; Jl. Boulevard Ko Jasper II, Makassar
2. Restoran Lazatto
Alamat: Lr. 21 No 24 Kalukuan Kec. Tallo; Jl. Opu Dg. Risadju Kec. Mamajang; Jl. Rappocini; Jl. Cenderawasih, Makassar
3. Rumah Makan Pantai Indah
Alamat: Jl. Penghibur 27 Maloku Kec. Ujung Pandang, Makassar
4. Warung Lesehan Manarang
Alamat: Jl. Toddopuli Raya No 50 Kec. Manggala, Makassar
5. Warung Makan Senggol Dong
Alamat: Blok Ae No 11 Paccerakkang Kec. Biringkanaya, Makassar
6. Rumah Makan New Star
Alamat: Jl. Gunung Latimojong, Makassar
7. Warung Makan Sambal Bakar Kapt37
Alamat: Jl. Hertasning Baru Kec. Panakukkang, Makassar
8. Rumah Makan Manado
Alamat: Jl. Sangir Kec. Wajo, Makassar
9. Rumah Makan Sambal Lalapan
Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan Kec. Tamalanrea, Makassar
10. Warung Makan Om Kembek
Alamat: Jl. Toddopuli Raya Timur Kec. Manggala, Makassar

PERSYARATAN LEGALITAS WAJIB YANG HARUS DIPENUHI

Menurut penjelasan Hendrik Dg Lallo, setiap usaha makanan wajib memiliki kelengkapan dokumen administrasi sebagai berikut:

I. IDENTITAS PELAKU USAHA

– KTP pemilik atau penanggung jawab usaha
– NPWP pribadi pemilik serta NPWP perusahaan (jika berbadan hukum)
– Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Rencana Bisnis dan Izin (OSS RBA)

II. LEGALITAS LOKASI USAHA

– Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari dinas terkait
– Bukti kepemilikan tanah/bangunan atau surat perjanjian sewa yang sah
– Izin Gangguan (HO) jika diperlukan sesuai peraturan daerah

III. IZIN KESEHATAN DAN KEAMANAN PANGAN

– Sertifikat Laik Sehat (SLS) dari Dinas Kesehatan
– Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan makanan
– Sertifikat Halal dari LP POM MUI (jika diperlukan)

IV. IZIN KHUSUS & PENGELOLAAN LINGKUNGAN

– Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen Uji Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Uraian Pencegahan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (UPL)
– Bukti kepatuhan pengelolaan limbah cair dan padat sesuai standar nasional

UNDANG-UNDANG YANG MENGIKAT DAN SANKSINYA

1. UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN PANGAN

– Pasal 41 Ayat (1): Setiap pelaku usaha makanan wajib memenuhi standar keamanan pangan. Pelanggaran dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
– Pasal 41 Ayat (2): Jika menyebabkan kerusakan kesehatan konsumen, pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar.

2. PERATURAN KEMENTERIAN KESEHATAN NOMOR 1099/MENKES/SK/2013 TENTANG SANITASI USAHA MAKANAN

– Pasal 29: Setiap usaha makanan wajib memiliki izin sanitasi. Pelanggaran dikenai denda administratif hingga Rp200 Juta atau pidana penjara hingga 2 tahun.
– Pasal 35: Tanpa Sertifikat Laik Sehat (SLS), dikenai denda hingga Rp100 Juta dan pembekuan operasional hingga izin terbit.

3. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI

– Pasal 17 Ayat (3): Pelaku usaha wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran dikenai denda hingga Rp5 Miliar dan penjara hingga 10 tahun.
– Pasal 22 Ayat (2): Tanpa dokumen UKL-UPL, dikenai denda Rp1 Miliar hingga Rp5 Miliar dan penjara hingga 5 tahun.

4. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH

– Pasal 15 Ayat (1): Tanpa SPPL/UKL-UPL dikenai denda Rp500 Juta hingga Rp2 Miliar dan penjara hingga 8 tahun.
– Pasal 16 Ayat (2): Jika menyebabkan pencemaran lingkungan, pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.

5. PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI HALAL

– Pasal 28: Menggunakan label halal tanpa sertifikat dikenai denda hingga Rp500 Juta dan penjara hingga 3 tahun.

“Kita tidak ingin ada usaha makanan yang beroperasi tanpa legalitas lengkap. Setiap pelaku usaha harus menjamin keamanan pangan, kesehatan konsumen, serta menjaga kelestarian lingkungan. Dokumen-dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan dasar untuk menjalankan usaha dengan bertanggung jawab,” tegas Hendrik Dg Lallo.

Lebih lanjut, Hendrik menegaskan bahwa LPRI akan terus memantau dan mengawal agar semua usaha makanan di Makassar beroperasi sesuai aturan yang berlaku. “Bagi pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen, segera lakukan perbaikan agar tidak terjadi tindakan hukum yang lebih lanjut,” pungkas Hendrik Dg Lallo, Ketua Divisi Investigasi DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *