Gowa, bongkarnews.id – 23 September 2024. Konferensi pers, Polres Gowa berhasil meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu disebuah kos-kosan di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu. Pelaku, Suryadi (29), warga Pekanbaru, Riau, ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan.
Kejadian penangkapannya “pada hari jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 Wita” Kepolisian dari Polres Gowa mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kg yang tersimpan dalam dua bungkus plastik warna hijau dari tangan terduga pelaku. Rinciannya, satu bungkus plastik warna hijau berisi satu sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 467,9354 gram. Bungkus plastik warna hijau lainnya, bermerek tertentu, berisi sachet sedang bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 733,9853 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu timbangan digital, satu set alat hisap sabu, dan satu sedotan kaca.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa Suryadi nekat ke Sulawesi Selatan karena tergiur dengan harga jual sabu yang tinggi.
Atas perbuatannya, Suryadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.