Breaking News

GOLDEN BAJENG RESIDEN Di Ragukan Legalitas Dan Kelayakan Fungsi Dan Fasumnya.

841
×

GOLDEN BAJENG RESIDEN Di Ragukan Legalitas Dan Kelayakan Fungsi Dan Fasumnya.

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyorot keberadaan pengembang perumahan GOLDEN BAJENG RESIDEN beralamat di Kecamatan Bajeng, bahwa dalam mengembang perumahan atau pemukiman Perlu di pahami beberapa Regulasi peruntukan perumahan.

terdapat berbagai pasal yang mengatur tata cara penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta sanksi administratif yang berlaku jika ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar.

Berikut adalah uraian singkat untuk setiap pasal yang dimaksud:

– Pasal 26 ayat (1): Mengatur tentang penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah.
– Pasal 29 ayat (1): Menyatakan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
– Pasal 30 ayat (2): Menjelaskan mengenai kewajiban penguasaan tanah yang harus ditepati dalam pembangunan perumahan.
– Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2): Berisi ketentuan mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
– Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2): Menjelaskan tentang kewajiban pemanfaatan lahan untuk perumahan.
– Pasal 38 ayat (4): Mengatur tentang kewajiban pengembang untuk memberikan fasilitas umum.
– Pasal 45: Berisi ketentuan mengenai izin prinsip perumahan.
– Pasal 47 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4): Mengatur tentang izin mendirikan bangunan.
– Pasal 49 ayat (2): Menjelaskan mengenai perizinan perumahan.
– Pasal 63: Berisi ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan usaha jasa konstruksi rumah tinggal.
– Pasal 71 ayat (1): Mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan perumahan.
– Pasal 126 ayat (2): Menjelaskan kewajiban mengikuti perturan teknis pembangunan perumahan.
– Pasal 134: Berisi ketentuan mengenai reklamasi perumahan.
– Pasal 135: Mengatur tentang kewajiban penyelenggara perumahan.
– Pasal 136: Menjelaskan mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan perumahan.
– Pasal 137: Berisi ketentuan mengenai pengelolaan aset perumahan.
– Pasal 138: Mengatur tentang kewajiban dan fasilitas penunjang perumahan.
– Pasal 139: Menjelaskan tata cara penerapan jaminan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan perumahan.
– Pasal 140: Berisi ketentuan mengenai kerja sama pengamanan perumahan.
– Pasal 141: Mengatur tentang sanksi administratif bagi penyelenggara perumahan yang melanggar ketentuan.
– Pasal 142: Menjelaskan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan perumahan.
– Pasal 143: Berisi ketentuan mengenai tata cara penyelesaian sengketa perumahan.
– Pasal 144: Mengatur tentang sanksi pelanggaran perumahan.
– Pasal 145: Menjelaskan ketentuan mengenai pembatalan izin perumahan.
– Pasal 146 ayat (1): Berisi ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar perumahan

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal yang disebutkan, akan dikenai sanksi administratif.

Berikut adalah pemaparan isi UU tersebut:

1. Subjek Hukum:

– Setiap orang: Pasal ini berlaku untuk semua pihak yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman, baik perorangan, badan usaha, maupun institusi pemerintahan.

2. Objek Hukum:

– Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman: Pasal ini mengatur tentang kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

3. Ketentuan yang Harus Dipenuhi:

– Pasal-pasal yang disebutkan: Pasal ini merujuk pada sejumlah pasal lain dalam undang-undang yang mengatur tentang berbagai aspek dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pasal-pasal tersebut meliputi ketentuan yang berlaku.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoorot beberapa DUGAAN Pelanggaran,
Diantaranya:

– Standar kualitas bangunan
– Ketersediaan fasilitas umum
Wajib sesuai Sertifikat Layak Fungsi. (SLF).
– Keamanan dan keselamatan
Setiap pengembang Perumahan wajib menyampaikan Pos Keamanan 24 jam.
– Tata ruang dan lingkungan
Penataan wilayah perumahan wajib seiring dengan Rencana Tataruang Perumahan dan kepentingan lingkungan sekitarnya untuk menciptakan lingkungan sehat.
Penyiapan Ruang Terbuka Hijau.
– Perizinan dan legalitas
Hal paling mutlak wajib di miliiki
Mulai dari KKPR-SLF sampai pada memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
– Perlindungan konsumen
Mencakup jaminan kepemilikan rumah sesuai dengan perjanjian.

Fasilitas Umum
Seperti jalan wajib tersedia secara layak untuk mendukung kesejahteraan konsumen.
Air bersih yang terjamin secara layak yang di didukung oleh hasil Tes Laboratorium sertifikat Kelayakan Fungsi dan mutu.

4. Sanksi Administratif:

– Jika ketentuan tidak dipenuhi: Bagi pihak yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal yang disebutkan, maka akan dikenai sanksi administratif.
– Jenis sanksi: Jenis sanksi administratif yang dapat diberikan dapat berupa:
– Denda
– Peringatan
– Penghentian sementara kegiatan
– Pencabutan izin

Di tambahkan oleh Dg Emba Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahwa pasal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Jika ketentuan tidak dipenuhi, maka akan ada konsekuensi hukum berupa sanksi administratif, tutup Dg Emba.

Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *