Breaking News

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Pengintaian ASN: Mencederai Intelektualitas Pejabat Kabupaten Gowa.

764
×

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Pengintaian ASN: Mencederai Intelektualitas Pejabat Kabupaten Gowa.

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | 07 Oktober 2024, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak keterbukaan publik dan tindakan tegas atas informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengintaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa.

Pernyataan Imam Fauzan:
Imam Fauzan, seorang tokoh politik di Kabupaten Gowa dari Partai Persatuan Pembangunan.

Di kutip dari Media On Line Tribun Timur Minggu 6 Oktobor 2024 “menyatakan bahwa dirinya dan Amir Uskara mengetahui siapa saja ASN yang terlibat dalam politik praktis. Ia juga mengklaim bahwa Amir Uskara memiliki 11 kepala dinas dan sembilan camat sebagai informan untuk memata-matai ASN.

Tuntutan Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Mendesak Imam Fauzan untuk membuka identitas camat dan kepala desa yang terlibat dalam politik praktis, serta 9 camat dan 11 kepala dinas yang menjadi informan Amir Uskara.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga meminta agar Imam Fausan membuka daftar nama ASN yang di catat olehnya.

Keterbukaan Publik:
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam kasus ini untuk menghindari informasi menyesatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Pelanggaran Etika dan Regulasi:

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengecam tindakan memata-matai ASN untuk kepentingan politik, yang dinilai sebagai pelanggaran etika dan merendahkan kualitas SDM pejabat di Kabupaten Gowa.

Tindakan yang Diharapkan:
Lembaga Poros Rakyat Indonesia. mendesak Bawaslu Gowa untuk mengambil sikap atas informasi yang beredar dan meminta Polres Kabupaten Gowa untuk menyelidiki kasus ini.

Regulasi yang Relevan:

– UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Pasal 65 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis.
– UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi penyelenggara negara untuk menggunakan kewenangan, fasilitas, dan sumber daya negara untuk mempengaruhi pemilih.
– UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum: Pasal 97 mengatur tentang larangan bagi penyelenggara negara untuk menggunakan kewenangan, fasilitas, dan sumber daya negara untuk mempengaruhi pemilih.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *