Gowa, bongkarnews.id | Pemerhati Kebijakan Publik soroti pernikahan siri pejabat publik yang di lakukan tampa persetujuan istri pertama dan tidak di sertai persetujuan dari pengadilan, sehingga proses nikah siri tersebut dapat di anggap perlakuan ilegal, siapa pun yang terlibat wajib di proses hukum. 20 Oktober 2024.
Pemerhati Kebijakan Publik menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum di Indonesia dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan agama.
Sesuai sumber yang tidak mau di sebut identitasnya menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh inisial ( AM ) berlangsung ramai dengan pesta yang di saksikan oleh beberapa orang beserta Imam Desa yang sekaligus menikah siri’ kan, dan hal itu tidak mendapatkan restu dari Istri dan Pengadilan Agama.
Jika kita merujuk pernikahan resmi wajib sesuai dengan hukum Islam dan dicatat oleh pejabat yang berwenang.
Nikah siri yang tidak memenuhi syarat tersebut dianggap ilegal dan dapat dijerat dengan berbagai sanksi hukum.
Atas penelusuran tiem media terhadap praktik nikah siri yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut tanpa persetujuan istri pertama dan izin pengadilan Agama.
Oleh penggiat Pemerhati Kebijakan Publik menyerukan kepada pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku nikah siri, terutama pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
juga mengingatkan bahwa tindakan nikah siri dapat berdampak buruk bagi keluarga dan masyarakat, terutama bagi istri pertama dan anak-anak.
Regulasi yang Diduga Dilanggar:
– Kompilasi Hukum Islam (KHI):
– Pasal 58: Menyatakan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum Islam dan dicatat oleh pejabat yang berwenang.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 263: Ancaman pidana bagi yang melakukan perkawinan tanpa izin orang tua atau wali.
– Pasal 279: Ancaman pidana bagi yang melakukan perkawinan tanpa izin kepala desa atau pejabat yang berwenang.
– Pasal 284: Ancaman pidana bagi yang melakukan perkawinan tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang.
Sanksi Pelanggaran:
– Kompilasi Hukum Islam (KHI): Tidak ada sanksi pidana, tetapi pernikahan dianggap tidak sah.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 263: Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
– Pasal 279: Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
– Pasal 284: Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan
Tim Media Independen.
Pemerhati Kebijakan Publik.












