Breaking News

Waspada! Bahan Kimia Berbahaya dalam Kosmetik, Perlindungan Hukum: Lembek, Keselamatan Konsumen Penting!

513
×

Waspada! Bahan Kimia Berbahaya dalam Kosmetik, Perlindungan Hukum: Lembek, Keselamatan Konsumen Penting!

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia sorot peredaran cosmetic yang viral sepekan ini, menimbang dan memperhitungkan dampak resiko terhadap kepentingan rakyat atas jaminan perlindungan hukum, oleh karena itu Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyerukan kepada. 15 November 2024.

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ).
Kejaksaan Tninggi Sulsel.
Kepolisian Mako Polda Sulsel.

Makassar Sul Sel, 13 November 2024 – Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar secara preventif memang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, khususnya Pasal 4, 5, dan 6 ayat (1,3).

Pasal 4 UU No. 15 Tahun 2001 menegaskan bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan pemohon yang beretikad tidak baik.

Namun, perlindungan hukum saja tidak cukup untuk melindungi konsumen dari ancaman mematikan dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Kewaspadaan konsumen sangat penting dalam memilih dan menggunakan kosmetik.

Pihak pihak yang bertanggung jawab atas nama perlindungan rakyat dari Negara wajib di kedepankan.

Bahwa pihak balai Pengawasan Obat dan Makanan, Kejaksaan Inggi serta Kepolisian sangat instan mendapatkan anggran dalam menjalankan pengawasan guna membatasi segala bentuk resiko bahaya yang mengancam rakyat.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) Kejaksaan serta Kepolisian Republik Indonesia “bahwa hari ini wajib mempertaruhkan jabatan jika dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Makanan dan Obat tidak membuahkan hasil sesuai tuntunan terjaminnya perlindungan keamanan kesehatan untuk rakyat.

Sesuai peraturan pemerintah.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 14, BN 2024 (449); 18 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan TENTANG Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring.

Bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat dan makanan secara daring yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta gizi
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai peredaran obat dan makanan secara daring yang meliputi a. Obat; b. Bahan Obat; c. Obat Bahan Alam; d. Obat Kuasi; e. Suplemen Kesehatan; f. Kosmetik; dan g. Pangan Olahan.

Selain merkuri, badan Pengawasan Obat dan Makanan membutuhkan kejelian dalam memeriksa zat berbahaya lainnya.
yang wajib di perhatikan BPOM.

Berikut deretan bahan dasar kosmetik yang dilarang berdasarkan aturan yang berlaku:

– Sulingan minyak bumi (petroleum): Kecuali bila seluruh proses penyulingan diketahui dan tidak menghasilkan bahan yang bersifat karsinogenik.
– Polyethylene.
– Butylated hydroxyanisole (BHA).
– Phthalates.
– Hydroquinone.
– Benzene.
– Bithionol.
– Klorin.

Selain zat kimia di atas, beberapa faktor lain juga dapat menjadi berbahaya dalam kosmetik:

Diantaranya.

Tidak ada jaminan bahwa barang bunglon yang di pesan di pabrik cosmetic tidak mengalami perubahan sampai di pemesan.

Masa rentang waktu pengujian laboratorium di pabrik dengan masa pemakaian konsumen.

Yang di takutkan jangan sampai tiba di owner terjadi permentasi (pencampuran tampa melalui uji kelayakan standar laboratorium SNI).

Bahan alami yang tidak diolah dengan profesional biasanya hanya memikirkan keuntungan besar.

Beberapa bahan alami seperti herba atau buah-buahan dapat menimbulkan alergi atau iritasi jika tidak diolah dengan benar.

Kandungan parfum yang kuat: Parfum dapat menimbulkan alergi dan iritasi pada kulit sensitif.

Penggunaan pewangi buatan: Pewangi buatan dapat mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

Penggunaan warna buatan: Warna buatan dapat mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

Penggunaan bahan pengawet yang berbahaya: Bahan pengawet dapat menimbulkan alergi dan iritasi pada kulit.

Tips aman memilih kosmetik:

Perhatikan label kemasan: Bacalah dengan cermat label kemasan kosmetik untuk mengetahui komposisi bahan dan petunjuk penggunaan.

Pilih produk yang terdaftar BPOM: Kosmetik yang terdaftar BPOM telah melalui proses uji dan dianggap aman untuk digunakan.

Hindari produk yang mengandung bahan kimia berbahaya: Perhatikan daftar bahan kimia yang dilarang di atas.

Lakukan tes alergi: Sebelum menggunakan kosmetik baru, lakukan tes alergi pada bagian kulit yang kecil terlebih dahulu.

Konsultasikan dengan dokter kulit: Jika Anda memiliki kulit sensitif atau mengalami masalah kulit, konsultasikan dengan dokter kulit sebelum menggunakan kosmetik.

Seklai lagi Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa kasus yang sedang berproses terkait COSMETIC kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk melanjutkan sesuai standar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di tambahkan bahwa dalam kasus Cosmetic demi menghindari Ancaman mematikan maka Mako POLDA SULSEL wajib melakukan RASIA besar besaran bersmaa pihak BPOM dan Kejasksaan Tinggi, soal Informasi kami yakin pihak BPOM dan Kepolisian, kami tidak ragukan di mana lokasi para OWNER dan dari mana datangnya Cosmetik masuk di Makassar datanya lengkap.

Mohon di tindak lanjuti.
Beberapa Owner dan Merk Cosmetic yang sempat Viral kepada Kapolda sulsel untuk mengedepankan kepntingan Rakyat selaku konsumen, bahwa POLRI PELINDUNG, PENGAYOM RAKYAT.
Bukan pelindung pngusaha yang mungkin memiliki niat jahat.

Kami menantikan kerja kerja KEPROFESIONALAN para enegak Hulum di wailayah kerja masing masing, sehingga menyongsong PRESIDEN kita yang baru ada warna yang berbeda dengan situasi sebelumnya, ujar Dg Emba.

Bersambung !!!
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *