Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyambut positif prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang lebih terfokus untuk menangani masalah stunting dan mengatasi dampak perubahan iklim ekstremdan ketahanan pangan. (14-12-2024)
Namun, LPRI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa tersebut.

“Kami mengajak pihak Inspektorat dan Kejaksaan untuk lebih memantau Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Desa di wilayah Kabupaten Gowa,” tegas Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia, H. Kumala.
“Jangan sampai kesempatan menjadi multi jabatan dijadikan kesempatan coba-coba melakukan korupsi,” tambahnya.
LPRI menyinggung pelaksanaan kegiatan pelatihan pidato oleh Plt Desa Bontoramba, Syahrial (Camat Pallangga), yang dilaksanakan di hotel mewah.
“Keberadaan Dana Desa untuk kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok,” tegas H. Kumala.
“Kami berharap pelaksanaan kegiatan latihan tersebut membutuhkan transparansi anggaran, masyarakat wajib tahu, jika perlu seberapa besar juga potongan (fee) yang dikembalikan pihak perhotelan, kenapa harus di hotel?” tambahnya.
LPRI akan mendalami kegiatan Plt Desa Bontoramba dan jika perlu akan mengawal kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri sebagai instansi yang diharapkan mampu mengawal program Dana Desa di wilayah kerjanya.
“Kami mengingatkan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sungguminasa untuk lebih pandai dari mereka para pengguna Anggaran Dana Desa,” tegas H. Kumala.
Regulasi yang Menjadi Acuan:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Aturan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Desa dan peruntukannya.
– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa: Aturan ini mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk menangani masalah stunting dan dampak perubahan iklim ekstrem.
Sanksi atas Pelanggaran:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Ancaman sanksi administratif hingga pidana penjara bagi pelaku penyelewengan Dana Desa.
– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa: Ancaman sanksi administratif hingga penghentian penyaluran Dana Desa.
LPRI menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pelaku pelanggaran diberi sanksi yang tegas.
Tim Pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Saat penayangan berita Plt Desa susah menerima komunikasi.
Membuka ruang hak jawab atas pemberitaan.












