Gowa

Antusiasme Warga Gowa untuk Program PTSL: Bukti Keberhasilan yang Tak Terbantahkan

637
×

Antusiasme Warga Gowa untuk Program PTSL: Bukti Keberhasilan yang Tak Terbantahkan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang pernah dijalankan di beberapa kecamatan mendapat respon positif dari masyarakat. Warga mengharapkan program tersebut dapat dijalankan kembali karena manfaat yang diberikannya.

“Program PTSL memberikan banyak keuntungan bagi kami,” ujar Dg Naba di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, salah seorang warga yang telah mendapatkan sertifikat PTSL. “Sekarang kami memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Ini sangat membantu menghindari konflik atau sengketa tanah di masa depan.”

Warga lainnya, Dg Sikki di Kelurahan Paccinongan Kec. Somba Opu mengatakan bahwa sertifikat PTSL membantu meningkatkan kualitas hidupnya. “Dengan memiliki sertifikat tanah, kami dapat melakukan peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” jelas Dg Sikki.

Selain itu, sertifikat PTSL juga dapat dijadikan modal pendampingan usaha. “Sertifikat PTSL dapat kami gunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha,” ujar Syamsiah di Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu. “Ini sangat membantu kami untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.”

Program PTSL sesuai SKB tiga menteri dan Perbup no.12 Tahun 2021 besaran biayanya adalah 250 ribu perbidang
Jadi semua, sepanjang mengikuti mekanisme dan data Administrasi lengkap, kami proses demi membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kami berharap kepada seluruh aparat Desa untuk lebih hati hati menjalankam program PTSL, karena niat pemerintah Membantu Rakyat. Ujar H. Natsir

Perlu di pahami bahwa BPN hanya memproses Lahan yang memiliki kejelasan administrasi, dan kita sepakat bahwa program PTSL untuk membantu masyarakat dengan mengacu Pada aturan Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL )
Persyaratan Mutlak PTSL Ujar H. Natsir Ketua Program PTSL Gowa.

Dan tentu teman teman Media dan LSM membantu mengawal Program PTSL ini supaya bisa berjalan dengan baik dan Kami berharap bahwa seluruh bidang bidang tanah di Kabupaten Gowa bisa terdaftar serta bersertipikat semua, ujar H. Natsir.

Agar pelaksanaan program PTSL dapat berjalan dengan lancar dan tanpa celah hukum, ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, antara lain:

– Kejelasan batas tanah: Warga harus memiliki batas tanah yang jelas dan dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah.
– Surat permohonan: Warga harus mengajukan surat permohonan PTSL kepada pejabat yang berwenang.
– Pembayaran biaya administrasi: Warga harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Koordinasi dengan pihak terkait: Pelaksanaan program PTSL harus dikoordinasikan dengan pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi lain yang berwenang.

Harapan Warga:

Warga mengharapkan agar program PTSL dapat dijalankan kembali dengan pengawasan yang ketat agar program tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan menghindari penyalahgunaan atau praktik korupsi.

“Kami berharap agar pemerintah dapat menjalankan program PTSL dengan baik dan transparan agar program ini benar-benar menguntungkan rakyat,” ujar Dg Manye di Desa Paccelekang Kec. Pattallassang. “Kami ingin program PTSL dijalankan dengan benar agar tidak ada lagi konflik tanah dan kesenjangan sosial di masyarakat.”

 

Media Independen
Sumber BPN GOWA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *