Breaking News

Wisata Alam Hutan Pinus Malino: Ladang Surga Buat Pelaku Pungli Mungkinkah Kepala Dinas Terlibat ?.

2801
×

Wisata Alam Hutan Pinus Malino: Ladang Surga Buat Pelaku Pungli Mungkinkah Kepala Dinas Terlibat ?.

Sebarkan artikel ini

Malino, Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – 19 Mei 2025. Investigasi yang dilakukan Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang diduga sistematis di kawasan Hutan Pinus Malino.

Rekaman video yang diperoleh LPRI pada Minggu, 18 Mei 2025, menunjukkan bukti kuat bahwa pengelola hutan pinus tersebut kerap tidak memberikan tiket kepada pengunjung meskipun telah menerima pembayaran.

Sistem pungutan yang diterapkan juga dinilai tidak transparan dan menimbulkan kerugian bagi negara. LPRI menemukan beberapa kejanggalan, termasuk perbedaan perlakuan dalam pemberian tiket antara kendaraan roda dua dan roda empat ( parkir ) padahal karcis dari Dishub hanya satu jenis yang terapkan di TWA Hutan Pinus.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak pemerintah dalam hal ini pemilik kawasan Hutan ( KSDA ) untuk segera menutup TWA yang dijadikan sarana pungutan liar bagi kelompok tertentu.

APH Kabupaten Gowa kiranya menyelidiki dugaan pungli tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti Dg Sompa dengan suaminya menjadi pengelola utama selama kurang lebih 7 tahun berjalan tanpa mengantongi surat perintah ( SP ) dari pemerintah kabupaten Gowa.

Anehnya dalam lokasi tersebut dan pada tiket terpajang Logo KABUPATEN GOWA sehingga pantas di pertanyakan kedudukan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi ( Hutan Kekuasaan Atas Nama Negara ). Wajib di pertanyakan landasan pengelolaan atas nama Dinas Pariwisata Gowa.

 

Secara hukum jika Dinas Pariwisata mengelola lahan milik Negara sebisanya menempatkan Regulasi dalam pelaksanaan dalam artian mengikuti standar baku.

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki panduan bukan asal caplok dan bertahan pada situasi yang melawan Aturan Negara.

Secara kedinasan wajib ada rekomendasi berupa kontrak kerja sama antara kementerian dengan Kabupaten Gowa,

Wajib di perjelas status kepemilikan dan pengelolaan Hutan Pinus Malino tidak seharusnya seerampangan sementara kondisinya mengabaikan kepentingan Negara dan Daerah, seperti ungkapan masyarakat di sekitar lokasi bahwa uang masuk itu hanya di setor 25% dan selebihnya Dg. Sompa dan suaminya yang atur, “padahal mereka tidak memegang Surat Perintah Dinas Pariwisata Gowa.

Hutan pinus malah sudah dilakukan perubahan bentuk, dalam lokasi tersebut sudah ada tempat parkir yang bisa menampung kurang lebih 200 – 300 kendaraan Mobil, Kendaraan Motor hingga 500 biji.

Perubahan bentuk pada Hutan pinus seharusnya seijin Negara ( KSDA ) yang mempunyai kewenangan hukum untuk memberikan ijin atas apa yang di lakukan dinas pariwisata gowa, tutup H. Kumala Ketua DPD Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa.

Dalam beberapa rekaman terlihat petugas penarik Retribusi menagih pengunjung Rp. 5000 tapi jarang di kasih tiket, parkiran roda dua Rp. 3000 Parkiran Roda Empat Rp. 5000 jarang juga di kasih karcis, dugaan Karcis parkir harga Rp. 2000 rata Mobil dan Motor.

 

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *