Breaking News

Makassar: Warga Kecil Lawan Kekuatan Besar, Surat Irwasda Diduga Jadi Alat Rampas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan

1823
×

Makassar: Warga Kecil Lawan Kekuatan Besar, Surat Irwasda Diduga Jadi Alat Rampas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Makassar, 27 Juni 2025 | Bongkarnews.id — Kasus hukum yang menimpa Ishak Hamzah Bin Hamzah Daeng Taba kini menyeruak ke permukaan bak gunung es yang mencair. Di balik laporan polisi dan pasal-pasal hukum, terkuak kisah tentang seorang warga kecil yang bertarung sendirian melawan kekuatan yang diduga terorganisir, melibatkan pengusaha, aparat, dan surat dari lembaga kepolisian sendiri.

Yang lebih mengagetkan, putusan pengadilan perdata yang sudah inkrah pun tampaknya tak cukup kuat untuk menyelamatkan lahan milik Ishak. Sebab, pihak lawan disebut-sebut menggunakan sebuah surat dari Irwasda Polda Sulsel untuk mengklaim dan bahkan merusak lahan tersebut. Pertanyaannya yakni apakah surat internal polisi bisa mengalahkan putusan pengadilan? “Kami menolak tunduk pada hukum yang bisa dibeli. Putusan pengadilan itu final, tidak bisa dibatalkan hanya dengan selembar surat!” tegas Andis, SH, tim kuasa hukum Ishak Hamzah

Pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 00.28 Wita, Ishak Hamzah mendatangi SPKT Polda Sulsel bersama kuasa hukumnya. Bukan karena ingin ramai-ramai. Tapi karena yang dilawan bukan hanya penyerobot lahan biasa. Ini soal penegakan hukum yang dirasa semakin tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Hj. Wafiah Sahrir telah melakukan pengrusakan terhadap lahan kami, padahal tanah itu sudah dinyatakan NO oleh pengadilan kembali pada posisi masing masing kembali ke penggugat Ishak yg mana menguasai dari dulu orang tuanya sampai sekarang diduduki Ishak yg menguasai lewat putusan NO pengadilan!” Pungkas Andis.

Lanjut, yang lebih mencengangkan, lahan tersebut diduga dikuasai dengan modal Surat Irwasda Polda Sulsel, seolah-olah surat tersebut bisa membatalkan putusan hakim. Awalnya, Ishak dilaporkan pada Desember 2021 oleh Hj. Wafiah atas dugaan melanggar Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin). Tapi proses hukum berubah arah jadi misteri. Tim hukum Ishak menemukan bahwa penyidik menjadikan salinan Buku F dari kelurahan/kecamatan sebagai bukti otentik final padahal secara hukum, salinan atau fotokopi tak punya kekuatan bukti jika tak didukung dokumen asli.

Tak berhenti di situ. Tahun 2022, pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen tiba-tiba dimunculkan dalam gelar perkara khusus perbedaan 21 dan 31. terbantahkan lagi 21 dan 31 Ironisnya, lompat lagi mencari cari kesalahan alat bukti yg di LAFFOR oleh penyidik rinci Simana buttaya tidak ditemukan pada terlapor Ishak, tetapi pada saksi pelapor, H. Rahmad, yang justru sebelumnya pernah Ishak melaporkan haji Rahmat alias Beddu atas dugaan penggelapan surat tanah Laporan polisi tahun 2012 dan laporan polisi tahun 2019.

Setelah semua keganjilan itu, kini muncul Surat dari Irwasda Polda Sulsel yang dijadikan dasar oleh Hj. Wafiah untuk menguasai lahan. “Kami melihat surat itu bukan hanya cacat hukum, tapi juga berbahaya. Ini seperti memberikan peluru hukum kepada pihak yang sejak awal tak punya hak,” kata Andis.

Bagi Ishak, ini bukan sekadar mempertahankan tanah warisan keluarganya. Ini tentang harga diri, keadilan, dan pembuktian bahwa hukum masih bisa berdiri tegak di negeri ini. Tim hukumnya telah membawa kasus ini ke Propam Polda Sulsel, bahkan berencana mengadukan ke Kompolnas, Ombudsman, hingga Komnas HAM. “Jika hukum tak bisa melindungi yang lemah, lalu untuk siapa hukum itu dibuat?” ucap Andis dengan tegas.

Kasus Ishak Hamzah membuka mata publik bahwa bukan hanya mafia tanah yang berbahaya, tapi juga oknum yang menyalahgunakan surat dan jabatan untuk merampas hak warga. Jika putusan pengadilan bisa dikalahkan oleh selembar surat internal polisi, maka kita semua dalam bahaya. Sebab, hari ini Ishak, besok bisa jadi siapa saja. Tutup Andis SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *