04 Agustus 2025. Bongkarnews.id | Pallangga, Gowa – Dugaan pelanggaran sempadan jalan di Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Ketua DPD Kabupaten Gowa, H. Kumala, dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia (PRI). Sorotan ini tertuju pada toko peralatan rumah tangga, “Surya Cambaya Toko Peralatan Rumah Tangga,” yang bangunan dan reklamenya diduga menjorok ke area jalan.

Analisis gambar yang beredar menunjukkan potensi pelanggaran terhadap beberapa regulasi, antara lain:
– Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang: Pembangunan yang melanggar sempadan jalan jelas bertentangan dengan Perda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Gowa. Perda ini mengatur Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Ruang Milik Jalan (RUMIJA), yang menentukan batas minimal jarak bangunan dari tepi jalan. Pelanggaran terhadap GSB dapat dikenakan sanksi berupa pembongkaran bangunan.
– Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame: Pemasangan reklame yang juga diduga melanggar sempadan jalan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda tentang reklame di Kabupaten Gowa. Perda ini mengatur persyaratan pemasangan reklame, termasuk jarak minimum dari tepi jalan dan ukuran reklame.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Meskipun tidak secara langsung mengatur sempadan jalan, UU ini menekankan pentingnya keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Bangunan dan reklame yang mengurangi lebar jalan dan membahayakan pengguna jalan dapat dikaitkan dengan pelanggaran UU ini.
Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran sempadan jalan bervariasi, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Gowa dan tingkat keparahan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa:
– Sanksi Administratif: Teguran, pencabutan izin bangunan atau reklame, denda administratif.
– Sanksi Pidana: Dalam beberapa kasus, pelanggaran sempadan jalan yang serius dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran sanksi pidana bervariasi tergantung pada peraturan daerah dan tingkat kesengajaan pelanggaran.
Ketua DPD Kabupaten Gowa, H. Kumala, melalui PRI, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. PRI juga meminta transparansi dan keterbukaan informasi terkait perizinan pembangunan toko tersebut. Saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah atau pemilik toko “Surya Cambaya” terkait dugaan pelanggaran ini.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












