Breaking News

Bupati Takalar “Kangkangi” Konstitusi? LPRI: Ingatkan! Pasal 27 & 28 UUD 1945, Jangan Rampas Hak Petani!

673
×

Bupati Takalar “Kangkangi” Konstitusi? LPRI: Ingatkan! Pasal 27 & 28 UUD 1945, Jangan Rampas Hak Petani!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Takalar – Pengabaian surat audiensi ratusan petani gula oleh Bupati Takalar semakin memicu amarah Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). LPRI menuding Bupati “kangkangi” konstitusi dengan mengabaikan hak-hak dasar petani, dan mengingatkan akan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi setiap warga negara.

LPRI menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memajukan hak-hak dasar warga negaranya, termasuk hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Hal ini secara jelas diamanatkan dalam UUD 1945.

“Bupati Takalar sebagai perwakilan negara di daerah, seharusnya menjamin hak-hak dasar petani gula. Mengabaikan surat audiensi mereka sama saja dengan merampas hak-hak konstitusional mereka,” ujar Ketua DPD Poros Rakyat Takalar, Mansur Dg. Rangka.

LPRI menjelaskan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

“Dengan tidak merespon surat audiensi dan membiarkan masalah lahan PTPN berlarut-larut, Bupati Takalar telah melanggar amanat konstitusi dan mengabaikan hak-hak petani gula untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tegas Mansur Dg. Rangka.

Selain UUD 1945, LPRI juga mengingatkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak-hak pekerja, termasuk petani sebagai pekerja informal.

LPRI mendesak Bupati Takalar untuk segera:

– Membaca kembali UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
– Merespon surat audiensi petani gula dan menjadwalkan pertemuan untuk membahas masalah lahan PTPN.
– Mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah lahan PTPN dan menjamin hak-hak petani gula.

“Kami ingin Bupati Takalar sadar bahwa ia memiliki tanggung jawab yang besar untuk melindungi dan memajukan hak-hak rakyatnya. Jangan biarkan petani gula terus menderita akibat kelalaian dan ketidakpedulian pemerintah daerah,” pungkas Mansur Dg. Rangka.

LPRI mengajak seluruh masyarakat Takalar untuk terus berjuang dan menuntut hak-hak mereka. Bersama-sama, kita bisa memaksa Bupati Takalar untuk bertindak dan mewujudkan keadilan bagi petani gula!

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *