Breaking News

Gedung 3 Lantai di Romang Lompoa Disorot! Iklan Produk Bertebaran, Legalitas Diragukan, LPRI: Pemkab Gowa Jangan Tutup Mata!

653
×

Gedung 3 Lantai di Romang Lompoa Disorot! Iklan Produk Bertebaran, Legalitas Diragukan, LPRI: Pemkab Gowa Jangan Tutup Mata!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Bontomarannu, Gowa – Pembangunan sebuah gedung berlantai tiga di Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan. Keberadaan berbagai iklan produk yang ditempel di bagian atas bangunan menimbulkan pertanyaan tentang legalitas bangunan tersebut, terutama terkait dengan perizinan dan tata ruang wilayah. 12-11-2025.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk tidak tutup mata terhadap keberadaan bangunan tersebut, dan segera melakukan pengecekan terhadap legalitasnya.

“Kami mempertanyakan, apakah pembangunan gedung ini sudah memiliki izin yang lengkap? Apakah sudah sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku? Bagaimana dengan izin reklame untuk iklan-iklan produk yang dipasang? Pemkab Gowa jangan diam saja, segera bertindak!” tegas Perwakilan LPRI.

LPRI menyoroti beberapa poin penting terkait bangunan tersebut:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Apakah bangunan tersebut sudah memiliki IMB/PBG yang sesuai dengan jumlah lantai dan peruntukan bangunan?
2. Tata Ruang Wilayah: Apakah pembangunan gedung tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa?
3. Izin Reklame: Apakah iklan-iklan produk seperti SIDU, Printec, dan Forte yang ditempel di bagian atas bangunan sudah memiliki izin reklame yang sah?
4. Keamanan Bangunan: Apakah bangunan tersebut memenuhi standar keamanan bangunan yang berlaku?

LPRI mengingatkan bahwa pembangunan gedung tanpa izin atau melanggar tata ruang wilayah dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti:

– Potensi bencana: Bangunan yang tidak sesuai standar dapat berisiko ambruk atau mengalami kerusakan akibat bencana alam.
– Kerugian ekonomi: Pembangunan ilegal dapat merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak dan retribusi.
– Gangguan lingkungan: Pembangunan yang tidak terencana dapat merusak lingkungan hidup.

“Kami tidak ingin ada bangunan ilegal yang berdiri di Kabupaten Gowa. Pemkab Gowa harus tegas menindak bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan yang berlaku!” lanjut Perwakilan LPRI.

LPRI mendesak:

– Satpol PP Kabupaten Gowa: Untuk segera melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan tersebut.
– Dinas PUPR Kabupaten Gowa: Untuk melakukan evaluasi terhadap kesesuaian bangunan dengan tata ruang wilayah.
– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gowa: Untuk melakukan pengecekan terhadap izin reklame iklan-iklan produk yang dipasang di bangunan tersebut.

Kami meminta kepada Pemkab Gowa untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan masalah ini. Jangan ada praktik kongkalikong atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum! tegas Perwakilan LPR

Masyarakat menanti tindakan nyata dari Pemkab Gowa untuk menertibkan bangunan-bangunan ilegal dan menegakkan hukum seadil-adilnya, demi mewujudkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Gowa.

Gowa maju Gowa lebih baik bersama kita membangun sebuah harapan Bupati Gowa, sejak menjadi Calon Bupati hingga hari ini, bijak mengedepankan harapan Bupati Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *