Bongkarnews.id | Makassar, Proyek rehabilitasi jaringan irigasi utama senilai Rp 102,38 miliar di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menjadi sorotan tajam Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). LPRI menduga, penggabungan anggaran 16 paket pekerjaan di 6 kabupaten dalam satu nilai kontrak merupakan akal-akalan untuk mengacaukan pengawasan masyarakat. 15-11-2025.
LPRI mengungkapkan, proyek rehabilitasi jaringan irigasi utama ini tersebar di 16 paket pekerjaan yang berlokasi di 6 kabupaten di Sulsel. Proyek ini dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan manajemen konsultan PT Agrinas Panca Nusantara (Persero).
“Kami mempertanyakan, mengapa nilai proyek di 6 kabupaten ini tidak dipisah-pisahkan anggarannya? Kenapa mesti disatukan dalam satu nilai? Apakah ini bukan untuk membuat pengawasan masyarakat menjadi lebih susah?” ujar Koordinator Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Luwu.
LPRI menilai, penggabungan anggaran ini berpotensi menimbulkan masalah dalam pengawasan dan akuntabilitas proyek. Masyarakat akan kesulitan untuk mengetahui secara detail alokasi anggaran untuk masing-masing paket pekerjaan di setiap kabupaten. Hal ini membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jika anggaran dipisah-pisahkan, masyarakat akan lebih mudah mengawasi dan membandingkan harga satuan pekerjaan di setiap kabupaten. Dengan begitu, kita bisa mencegah terjadinya mark up atau penyimpangan lainnya,” tegas Koordinator Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Luwu.
Kami menduga, penggabungan anggaran ini merupakan strategi yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyulitkan pengawasan dan menutupi praktik-praktik yang tidak beres.
Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek rehabilitasi jaringan irigasi utama senilai Rp 102,38 miliar ini. LPRI menuntut:
– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan: Lakukan penyelidikan terhadap dugaan akal-akalan penggabungan anggaran proyek. Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyimpangan lainnya, seret para pelaku ke pengadilan.
– BBWS Pompengan Jeneberang: Berikan penjelasan transparan kepada publik terkait alasan penggabungan anggaran proyek.
– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan: Perketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek publik yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.
Sementara pekerjaan yang sedang berlangsung di Desa laloa kecamatan larompon selatan kabupaten Luwu kelihatan kurang memenuhi Unsur kelayakan dari segi mutu campuran.
Indikasi dari informasi yang kami tampung bahwa sumber material juga alam dari tambang yang belum memenuhi unsur tambang yang layak beroperasi, legalitasnya belum terpenuhi.
Informasi yang kami tampung bahwa beredar informasi bahwa semua projek Balai Pompengan di kawal oleh Kejaksaan Agung, sehingga pihak BBWSP merasa sepenuhnya terlindungi, apakah berita ini benar, wajib mendapatkan konfirmasi dari KEJAKSAAN AGUNG, jangan sampai berita atau informasi ini sengaja di isukan hingga pengawasan masyarakat tidak lagi di anggap perlu.
Bahwa apapun alasannya Kejaksaan Agung wajib menjadi bagian yang mengawasi kepentingan Negara, bukan Kepentingan pelaku Projek atau Kontraktor.
“Kami tidak ingin uang rakyat dihambur-hamburkan untuk proyek yang tidak jelas. Kami ingin proyek ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Koordinator Kabupaten Luwu. Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia..












