NewsGowa

Rumah Subsidi Citra Bontomarannu Land Jadi “Lahan Korupsi”? LPRI Desak Pengawasan Ketat Spesifikasi Teknis, Subsidi Pemerintah Rp48 Juta Terancam

732
×

Rumah Subsidi Citra Bontomarannu Land Jadi “Lahan Korupsi”? LPRI Desak Pengawasan Ketat Spesifikasi Teknis, Subsidi Pemerintah Rp48 Juta Terancam

Sebarkan artikel ini

Gowa, Bongkarnews.id  – Kekhawatiran mengenai kualitas bangunan rumah subsidi di Kabupaten Gowa, khususnya di perumahan Citra Bontomarannu Land, terus membayangi. Cita-cita luhur negara untuk menyediakan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa terganggu ketika sebagian pengembang mengambil peluang untuk mengabaikan aturan dan spesifikasi teknis pembangunan.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) kembali menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap spesifikasi teknis rumah subsidi. Mereka juga mengingatkan masyarakat tentang berbagai bantuan pemerintah yang tersedia, agar rumah subsidi impian tidak berubah menjadi “malapetaka” akibat kualitas bangunan yang buruk.

Salah satu indikasi masalah ditemukan di Citra Bontomarannu Land, di mana beberapa pekerjaan rumah subsidi diduga tidak sesuai petunjuk teknis. Dinas PUTR Kabupaten Gowa pun sedang mendalami kondisi ini, mulai dari pondasi, pekerjaan sloof (tulangan dan dimensinya), kolom, hingga ring balok bangunan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Bantuan Pemerintah untuk Rumah Subsidi

LPRI menekankan bahwa masyarakat perlu mengetahui berbagai bentuk bantuan pemerintah untuk memudahkan kepemilikan rumah subsidi, antara lain:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi: Melalui program FLPP, BP2BT, Tapera, dan SBUM. Menawarkan bunga rendah (5% tetap hingga 20 tahun) dan uang muka ringan mulai dari 1%.

2. Harga Rumah Terjangkau: Harga rumah subsidi berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta sesuai wilayah.

3. Bebas PPN: Tidak ada biaya PPN pada agunan rumah subsidi.

4. Subsidi Uang Muka: Misalnya bantuan hingga Rp4 juta.

5. Kuota FLPP: Pemerintah menetapkan kuota sekitar 220.000–350.000 unit per tahun.

“Bantuan ini sangat membantu MBR memiliki rumah. Tapi semua akan sia-sia jika kualitas bangunan buruk,” ujar Dg. Emba, Ketua Umum LPRI.

Spesifikasi Teknis Rumah Subsidi yang Wajib Diperhatikan

LPRI menekankan bahwa rumah subsidi harus memenuhi standar teknis berikut:

Pondasi: Batu kali atau pondasi tapak untuk rumah satu lantai, sesuai standar teknik.

Sloof (Balok Pengikat): Dimensi minimal 15 x 20 cm, tulangan utama 4 buah diameter 10 mm, tulangan begel 8 mm jarak maksimal 15 cm.

Kolom Praktis: Dimensi minimal 15 x 15 cm, tulangan utama 4 buah diameter 10 mm, tulangan begel 8 mm jarak maksimal 20 cm.

Ring Balok Beton: Dimensi minimal 15 x 20 cm, tulangan utama 4 buah diameter 10 mm, tulangan begel 8 mm jarak maksimal 15 cm.

Pasangan Dinding Pemisah Rumah: Menggunakan bata merah, batako, atau bahan lain sesuai SNI. Pemasangan wajib memenuhi hak konsumen, atau developer wajib mengembalikan uang negara.

Tuntutan LPRI

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kementerian PUPR untuk:

Memperketat pengawasan spesifikasi teknis rumah subsidi.

Memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang melanggar aturan.

Mensosialisasikan bantuan pemerintah serta standar bangunan rumah subsidi kepada masyarakat.

“Jangan biarkan masyarakat Gowa menjadi korban pengembang nakal. Pastikan rumah subsidi yang dibangun berkualitas dan aman untuk dihuni,” tegas Dg. Emba.

 

Lembaga Poros Rakyat Indonesia berencana melakukan pelaporan resmi jika dugaan pelanggaran spesifikasi teknis tidak ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *