Pengusaha Kuliner ‘Senggol’ Elpiji Subsidi: Setelah ‘Sambel Senggol Dong!’, Giliran Lesehan Manarang di Makassar?
Makassar, Sulawesi Selatan – Tim Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), yang dipimpin oleh Henry Dg Lallo, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan penyalahgunaan gas Elpiji subsidi 3 kg oleh sejumlah pelaku usaha kuliner di Kota Makassar. Setelah sebelumnya mencuat kasus penggunaan Elpiji subsidi di warung makan “Sambel Senggol Dong!”, kini LPRI kembali menemukan indikasi serupa di Lesehan Manarang, sebuah tempat makan populer di wilayah tersebut.
“Temuan ini sangat memprihatinkan. Setelah melakukan investigasi mendalam, kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa Lesehan Manarang juga menggunakan tabung gas Elpiji 3 kg di dapur mereka,” ujar Henry Dg Lallo saat memberikan keterangan pers, [Tanggal Hari Ini].
Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa temuan ini didasarkan pada observasi langsung di lapangan serta keterangan dari sejumlah sumber yang dapat dipercaya. “Kami melihat adanya penggunaan tabung gas Elpiji 3 kg di area dapur Lesehan Manarang. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, Elpiji subsidi 3 kg seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Aturan yang Mengikat:
Temuan LPRI ini berpotensi melanggar sejumlah aturan dan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur tentang larangan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram: Peraturan ini mengatur tentang pendistribusian LPG bersubsidi 3 kg. Penyimpangan terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG): Peraturan ini mengatur lebih detail tentang mekanisme penyaluran LPG, termasuk pengawasan dan pengendaliannya.
4. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor [Cari Nomor Perda yang Relevan] tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi LPG: Perda ini mengatur tentang tata cara perizinan untuk agen dan pangkalan LPG, serta kewajiban agen dan pangkalan dalam menjual LPG bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Jika Lesehan Manarang terbukti menggunakan Elpiji subsidi secara ilegal, maka dapat dikenakan sanksi.
Negara Rugi, Masyarakat Jadi Korban:
Henry Dg Lallo menegaskan bahwa penyalahgunaan Elpiji subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi tersebut. “Akibat penyalahgunaan ini, Elpiji subsidi menjadi langka dan harganya melambung tinggi di tingkat pengecer. Masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya.
LPRI Minta Aparat Bertindak Tegas:
LPRI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan Elpiji subsidi. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan para pelaku usaha nakal merugikan negara dan masyarakat,” tegas Henry.
LPRI juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif mengawasi pendistribusian Elpiji subsidi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan Elpiji subsidi dan memastikan subsidi tepat sasaran,” pungkas Henry Dg Lallo.
Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Tempat Kejadian: Makassar, Sulawesi Selatan








