Breaking News

Bangunan “Misterius” di Romangpolong Jadi Sorotan! Diduga Rumah Kos Ilegal, Waspada Kena Sanksi Jika Langgar Aturan!

283
×

Bangunan “Misterius” di Romangpolong Jadi Sorotan! Diduga Rumah Kos Ilegal, Waspada Kena Sanksi Jika Langgar Aturan!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Bongkarnews.id  – Sebuah bangunan bertingkat dua di Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menjadi perhatian Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). Bangunan yang tampak belum selesai dan diduga sebagai rumah kos ini, disinyalir belum memiliki legalitas yang jelas dan tidak memenuhi standar kelayakan administrasi sebagai rumah kos 2 lantai. 21 Februari 2026.

Berdasarkan pantauan LPRI, bangunan yang berlokasi di koordinat 5°12’26,482″S 119°28’55,691″E ini masih dalam tahap konstruksi atau renovasi. Struktur beton masih terlihat tanpa finishing, atap menggunakan seng atau baja ringan, dan di depannya terdapat lahan terbuka yang belum dimanfaatkan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bangunan ini rencananya akan dijadikan rumah kos. Namun, kami meragukan legalitasnya. Apakah bangunan ini sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Apakah sudah memenuhi standar keselamatan dan keamanan bangunan?” tanya Koordinator LPRI.

LPRI menyoroti, pembangunan rumah kos yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar kelayakan dapat membahayakan penghuni dan lingkungan sekitar. Selain itu, pembangunan ilegal juga merugikan negara karena tidak ada kontribusi pajak yang masuk ke kas daerah.

Standar Kelayakan Administrasi Rumah Kos 2 Lantai yang Wajib Dipenuhi:

LPRI mengingatkan, sebagai bangunan yang akan digunakan untuk tempat tinggal, rumah kos 2 lantai wajib memenuhi standar kelayakan administrasi yang lebih kompleks, antara lain:

1. Identitas & Legalitas Pemilik: KTP dan KK pemilik atau pengelola.
2. Legalitas Tanah & Bangunan:
– Sertifikat Tanah: SHM atau SHGB atas nama pemilik.
– Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Wajib ada untuk memastikan bangunan 2 lantai aman, sesuai tata ruang, dan memiliki standar keamanan. Pengganti IMB ini sangat krusial.
– Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Diperlukan untuk memastikan bangunan aman digunakan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
3. Perizinan Usaha:
– Nomor Induk Berusaha (NIB): Diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
– Surat Izin Operasional: Sesuai Perda masing-masing wilayah.
– Dokumen Lingkungan: Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (kanan, kiri, depan, belakang) atau dokumen UKL-UPL.
4. Administrasi Pajak & Tambahan:
– PBB: Bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan.
– Pajak Hotel/Kost: Jika kamar berjumlah 10 atau lebih, wajib terdaftar sebagai wajib pajak hotel di daerah setempat.
5. Dokumen Pendukung: Denah bangunan, detail fasilitas, dan range harga sewa.

UU yang Mengatur dan Sanksi Pelanggaran Administrasi:

LPRI mengingatkan, pembangunan dan pengoperasian rumah kos diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Mengatur tentang persyaratan teknis bangunan, termasuk perizinan, keselamatan, dan keamanan.
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengubah beberapa ketentuan terkait perizinan berusaha, termasuk perizinan bangunan gedung.
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Menjelaskan lebih detail tentang persyaratan teknis bangunan dan proses perizinan.
– Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa tentang Bangunan Gedung dan Tata Ruang: Mengatur secara spesifik tentang persyaratan bangunan gedung dan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

– Peringatan tertulis
– Penghentian sementara kegiatan pembangunan
– Pembekuan izin
– Pencabutan izin
– Denda administratif
– Pembongkaran bangunan

LPRI Mendesak Pemerintah Bertindak Tegas!

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), untuk segera melakukan pengecekan terhadap legalitas dan kelayakan bangunan tersebut.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Gowa untuk bertindak tegas terhadap bangunan ilegal yang ada di Romangpolong. Jangan biarkan bangunan ilegal menjamur dan merugikan masyarakat. Kelengkapan dokumen di atas wajib dipenuhi untuk menghindari penutupan paksa oleh pemerintah daerah dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan setempat,” tegas Koordinator LPRI.

LPRI juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat tinggal, khususnya rumah kos. Pastikan rumah kos yang dipilih memiliki izin yang jelas dan memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Setempat sebaiknya menjadi mata dan telinga Bupati Kabupaten Gowa selaku pemegang kebijakan dan pelaksana peraturan dan perundang-undangan Negara, jangan sampai di biarkan adanya oknum pemilik bangunan yang tidak taat aturan dan perda Kabupaten Gowa, sehingga pendapatan Daerah terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *