Breaking News

Rokok Ilegal “HRJ Gold” 68 Cs:!? BPOM Tarik Semua Merek Ilegal dari Pasaran! ‘Injak Harga Diri Negara!’ Poros Rakyat Indonesia.

727
×

Rokok Ilegal “HRJ Gold” 68 Cs:!? BPOM Tarik Semua Merek Ilegal dari Pasaran! ‘Injak Harga Diri Negara!’ Poros Rakyat Indonesia.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Makassar Sulawesi Selatan – Aksi sejumlah pengusaha rokok ilegal dinilai telah menginjak martabat hukum negara Kesatuan Republik Indonesia! Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengecam tindakan para pengusaha rokok ilegal yang terus keras dugaan memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa izin yang jelas-jelas melanggar hukum! Ketua Umum LPRI, M. Jafar Sainuddin yang akrab disapa Dg. Emba, menyoroti dugaan kelalaian BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Bea Cukai yang dinilai tidak optimal dalam menegakkan hukum dan menghimpun pajak negara. 14 februari 2026.

Merek rokok yang menjadi sorotan utama terindikasi Ilegal adalah “HRJ Gold”, “Boster”, “Plus”, “OMA”, serta merek “68”.

“Tindakan para pengusaha rokok ilegal ini sama saja dengan menghina dan meremehkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia! Mereka dengan sengaja melanggar aturan untuk mendapat keuntungan pribadi tanpa mempedulikan kepentingan negara dan kesehatan masyarakat!” tegas M. Jafar Sainuddin (Dg. Emba).

LPRI: M. Jafar Sainuddin (Dg. Emba) Desak BPOM Tarik Semua Merek Ilegal!

M. Jafar Sainuddin (Dg. Emba) menegaskan bahwa jika terbukti melanggar aturan dan menginjak harga diri Negara Kesatuan Republik Indonesia, BPOM wajib mengeluarkan surat perintah penarikan semua merek rokok ilegal tersebut dari pasaran!

“‘Wajib!’ BPOM harus bertindak tegas! Jika terbukti melanggar, jangan ragu untuk menarik semua merek rokok ilegal itu dari pasaran! Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga harga diri bangsa!” tegas Dg. Emba.

Selain itu, M. Jafar Sainuddin (Dg. Emba) mengkritik kinerja BPOM dan Bea Cukai yang dinilai tidak maksimal dalam mengawasi dan menindak para pengusaha rokok ilegal. LPRI menduga adanya kelalaian, bahkan keterlibatan oknum di dalam kedua lembaga tersebut yang membuat para pengusaha rokok ilegal seolah-olah kebal hukum!

 

“Kami menduga ada oknum-oknum di dalam BPOM dan Bea Cukai yang ‘main mata’ dengan para pengusaha rokok ilegal, sehingga mereka bisa terus beroperasi dengan tenang tanpa takut ditindak! Ini sangat membahayakan dan harus diusut tuntas!” lanjut Dg. Emba.

Melanggar Hukum dan Menghambat Pajak Negara!

LPRI menegaskan bahwa aktivitas rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai dan pajak. Hal ini mengurangi potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

LPRI menyoroti beberapa aturan dan undang-undang yang dilanggar oleh para pengusaha rokok ilegal:

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Mengatur tentang pengenaan cukai terhadap barang kena cukai, termasuk rokok. Produksi dan peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai merupakan pelanggaran terhadap UU ini.
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur tentang standar keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, termasuk rokok. Rokok ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Memberikan perlindungan kepada konsumen atas produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 204 KUHP mengatur tentang tindak pidana terkait dengan penjualan barang yang dapat membahayakan jiwa atau kesehatan orang lain.

“Para pengusaha rokok ilegal ini jelas melanggar berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara kita. Mereka tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat!” tegas Dg. Emba.

LPRI Desak Evaluasi Total dan Tindakan Tegas!

LPRI mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja BPOM dan Bea Cukai, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.

“Jika terbukti ada kelalaian atau keterlibatan oknum dalam membantu kelancaran bisnis rokok ilegal, maka harus diberikan sanksi tegas! Jangan ada yang dilindungi!” lanjut Dg. Emba.

LPRI juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pengusaha rokok ilegal dan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Para pengusaha rokok ilegal ini harus diberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani melanggar hukum dan merugikan negara!” pungkas Dg. Emba.

LPRI mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan cara melaporkan jika menemukan adanya praktik produksi atau peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Dg. Emba jika BPOM dan BEA CUKAI tidak melakukan tindakan maka kami anggap mereka melakukan tindakan kelalaian Keras terhadap Pembiaran Kerusakan Sistem Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa saja dugaan MAKAR. Ujar Dg. Emba.

Mereka para pengusaha melakukan operasinya dengan memproduksi rokok dengan merk menyerupai, dengan segala bentuk perlakuan sehingga masyarakat jadi korban, mereka wajib memperhatikan Standar jaminan kelayakan mutu. Tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *